LampuHijau.co.id - Firjan Taufan, mantan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur punya cara aman meloloskan uang 320 juta ke dalam rutan.
Uang dimasukkan ke dalam tempat makanan yang sengaja dikirim ke rutan. Tapi tahanan korupsi kasus peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis ini, harus merogoh kocek Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu untuk petugas pemeriksa, untuk sekali pengiriman makanan agar lolos. Duit pelicin itu disebut sekadar 'uang rokok'.
"Rp 320 juta semuanya masuk tahanan ini?" korek jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.
"Dicicil, Pak. (Diterima) dalam boks makanan, dalam tas plastik kresek, cash," kata Firjan, yang menjadi saksi sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
Firjan menyebut, sejak ditahan pada 3 September 2021, dia ditempatkan di ruang isolasi Rutan KPK Cabang C1 selama 14 hari. Lalu pindah ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Di sanalah ia baru tahu ada kewajiban iuran yang disebut 'aturan main'.
Menurutnya, koordinator tahanan alias korting yang bertugas saat itu Yoory Corneles Pinontoan, tahanan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Saat baru pindah, Firjan diminta iuran Rp 20 juta, lalu diberi tahu nomor rekening atas nama Gunawan sebagai tujuan transfer jatah bulanan. Belakangan ia tahu, nomor rekening itu dikelola adik Yoory, Henry Petrus yang turut dihadirkan menjadi saksi persidangan.
Uang kumpulan para tahanan kemudian ditransfer ke rekening atas nama Auria sebagaimana telah ditentukan sebelum-sebelumnya. Para tahanan mentransfer lewat pengacara maupun keluarganya.
Baca juga : Soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, JPI Bagikan Bunga di Gedung KPK
"Kalau umpamanya nggak kasih iuran harus bekerja. Tidak boleh berkeliaran ke mana-mana, diselot (dikunci)," kata Firjan.
Dia mengaku, sempat menjadi asisten Yoory selaku korting. Tugasnya mengingatkan tahanan lain agar segera menyetor jatah bulanan petugas rutan.
Besarannya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang, ditransfer me rekening atas nama Gunawan, yang dikendalikan adik Yoory.
Firjan sendiri total menyerahkan Rp 100 juta sejak ditahan pada September 2021 hingga April 2022. Jumlahnya bervariasi, selain setoran awal Rp 20 juta, setoran lain antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulannya.
Adapun nilai uang setoran untuk seluruh tahanan di Rutan Pomdam Jaya kepada rekening yang telah ditunjuk, dipatok Rp 72,5 juta per bulan. Sisanya, menjadi uang kas yang diperuntukkan kebutuhan di dalam tahanan.
Sisa uang inilah yang diselundupkan ke dalam rutan lewat pengiriman makanan. Dia berkoordinasi dengan adik Yoory melalui telepon seluler yang diperuntukkan korting
Total uang kas Rp 320 juta dimasukkan seluruhnya ke dalam rutan hingga berkali-kali pengiriman. Pasalnya per Desember 2022, rekening atas nama Gunawan sudah dinonaktifkan.
Lalu, s3besar Rp 20 juta di antaranya diserahkan kepada korting pengganti Firjan, Sahatua Simanjuntak. Karena Firjan harus diekskusi ke Lapas Cibinong, Bogor.
Uang di tangan Firjan, ada juga ke sejumlah tahanan sebagai pegangan. Kemudian, ada untuk jatah petugas rutan. Seperti jika ada barang masuk untuk tahanan dan pergantian penjaga rutan, yang besarannya Rp 200 ribu untuk dua petugas jaga.
Baca juga : Anggota DPR RI Maman Imanulhaq Serahkan Bantuan Rp150 Juta Bagi Korban Banjir
"Ada lagi nggak, Pak, kayak sidak gitu?" korek jaksa lagi.
Firjan menjelaskan, tiap inspeksi mendadak (sidak) pasti ada setoran karena telah diinformasikan dari sebelumnya. Besarannya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali info sidak.
Karena berkat informasi di awal, ia dan tahanan lain bisa menyembunyikan barang-barang yang dilarang, termasuk ponsel.
"Kalau di Guntur kan area luarnya luas. (Disembunyikan) Di sekitaran masjid," aku Firjan.
Dia menambahkan, ada juga permintaan bulanan beberapa petugas rutan KPK. Nilainya Rp 2 juta dan Rp 3 juta per bulan selama Firjan menjadi korting pngganti Yoory, yang sudah diekskusi ke Lapas Sukamiskin.
Kepada Hengki selama tujuh bulan atau sebesar Rp 21 juta. Untuk Ristanta dua kali setor dengan total Rp 5 juta.
"Eri Angga Permana Rp 2 juta," sambung Firjan.
Menurut Firjan, jatah-jatah bulanan kepada ketiga petugas rutan hanya meneruskan kebiasaan zaman Yoory sebagai korting. Termasuk besaran jumlah uangnya, yang bersumber dari uang kas tadi.
Selain itu, ada petugas rutan lain yang turut menerima uang dari Firjan, salah satunya Agung Nugroho pengganti Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan. Firjan mengaku beberapa kali dia memberi uang sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Pengungsi Korban Banjir di Kecamatan Gebang
"Beberapa kali, Pak. Dia tiap bulan cuti pulang kampung," ungkap Firjan.
Dalam perkara ini, sebanyak 15 terdakwa mantan petugas Rutan Cabang KPK didakwa memeras uang bulanan kepada para tahanan di tiga rutan. Totalnya hingga mencapai Rp 6,3 miliar.
Jika tidak memberi, para tahanan diancam hukuman dengan berbagai cara, seperti mematikan suplai air ke kamar mandi, memperlama masa isolasi, hingga memperlambat pengisian air galon.
Pemerasan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2019 sampai 2023, yakni di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (Rutan Cabang KPK), Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung C1.
Rinciannya penerimaan uang oleh para terdakwa yakni Deden Rochendi Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Kemudian, Muhammad Ridwan Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta, dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta. (Yud)