LampuHijau.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengimbau Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029, tak meloloskan calon yang melakukan pelanggaran etik.
"Supaya siapapun yang memilki cacat etik tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK. Itu saja. Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan dikutip pada Minggu, 8 September 2024.
Syamsuddin mengutarakan imbauannya pasca pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat, 6 September 2024. Ghufron terbukti melanggar etik menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.
Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK, Ivan Yustiavandana menanggapi imbauan tersebut. Menurutnya, hal itu bakal turut dipertimbangkan.
Baca juga : Vonis Karen 9 Tahun Penjara, Hakim Juga Wajibkan Corpus Christi Bayar Uang Pengganti
"Dalam tahapan profile asessement ini, pastinya semua aspek akan dipertimbangkan," singkat Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, saat dikonfirmasi.
Sementara Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni mengatakan, putusan Dewas KPK atas pelanggaran etik Nurul Ghufron bakal menjadi catatan anggota dewan, khususnya Komisi III.
"Ya, itu (keputusan) Dewas KPK. Dan jika keputusan demikian, kita hargai dan tetap pada proses berlaku. Nanti itu menjadi catatan," ujar politisi Partai Nasional Demokrat itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu petang.
Terkait hal ini, Nurul Ghufron belum menanggapi upaya konfirmasi redaksi. Ia belum membalas pesan singkat via WhatsApp.
Baca juga : Perkuat Kemandirian Pangan, Pj Wali Kota Tangerang: Masifkan KWT dan Urban Farming
Namun sebelumnya, Ghufron mengaku pasrah jika putusan etik Dewas KPK bakal memengaruhi proses seleksi Capim KPK, yang tengah ia ikuti untuk periode lima tahun mendatang. Dia juga menyerahkan hal itu kepada pansel.
"Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," lanjutnya kepada wartawan, usai putusan etiknya pada Jumat lalu.
Menurutnya, ia tak punya kewenangan menjawab kekhawatiran putusan pelanggaran etiknya untuk menjadi bahan pertimbangan pansel dalam menentukan calon.
"Sekali lagi, saya menjaga independensi beliau (pansel) untuk menampung semua informasi tentang profil saya," imbuhnya.
Baca juga : Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, KPK Temukan Catatan Keuangan
Namun begitu, Ghufron mengaku tetap percaya diri dalam menjalani proses Capim KPK yang diikutinya. "Oh, confident. Karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident. Saya akan mengikuti prosesnya," akunya.
Diketahui, majelis etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron, Jumat lalu. Sanksinya berupa teguran tertulis, yaitu agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilakunya.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," lanjut ketua majelis etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan yang didampingi empat anggota Dewas lain; Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono. (Yud)