Alexander Marwata Beri Skor 6,5 Kinerja KPK Periode Sekarang

Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto: yud)
Minggu, 8 September 2024, 06:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberi skor 6,5 dari 10 untuk kinerja lembaga antirasuah periode 2019-2024. Nilai lebih tinggi justru ia berikan untuk KPK periode 2015-2019.

Alex merupakan komisioner lembaga antirasuah pada dua periode tersebut. Penilaiannya dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) KPK versi lama dengan UU terbaru.

"Saya yang mengalami, KPK dengan UU yang lama, dengan KPK dengan UU yang baru. Kalau yang periode pertama saya nilai 8 misalnya, ini skor saya. Sekarang mungkin 6,5, nggak jauh beda," ujarnya dalam acara 'Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik Evaluasi Kinerja KPK 2019-2024' di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 1,1 T, Budi Said Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Diketahui, KPK periode 2015-2019 berada di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo dengan didampingi empat wakil yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif. Sementara periode 2015-2019 dipimpin Firli Bahuri dengan didampingi empat wakilnya yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Diky Anandya mencatat, KPK di bawah kepemimpinan Firli mengalami penurunan signifikan perihal operasi tangkap tangan (OTT) dibanding periode sebelumnya, 2015-2019 di bawah komando Agus Rahardjo.

"Kalau kita bandingkan dengan tahun pertama dengan komisioner sebelumnya tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, hingga tahun keempat angkanya jauh berbeda, menurun drastis," ungkapnya.

Dia membandingkan perbedaan OTT yang terjadi pada zaman kepemimpinan Agus Rahardjo dan zaman kepemimpinan Firly Bahuri.

Baca juga : Alexander Marwata Sebut KPK Bakal Gelar OTT untuk Hibur Masyarakat

Di tahun pertama kepemimpinan Agus terdapat 17 OTT dilakukan, sementara zaman Firly Bahuri ada 7 kali OTT. Di tahun kedua, lanjutnya, OTT zaman Agus Rahardjo dan tim sebanyak 19 kali. Sedangkan zaman Firly dan tim hanya 6 kali.

Penurunan yang sama juga terjadi di tahun ketiga hingga tahun keempat.

Diky mengatakan, penurunan OTT di lembaga antirasuah karena pimpinan KPK periode tersebut tidak memiliki visi untuk penindakan kasus korupsi. Menurutnya, hal ini pun memang sempat disampaikan Firli Bahuri saat menjalani proses fit and proper test di DPR.

"Bahwa periode ke depan ketika dia terpilih menjadi pimpinan KPK, maka akan mengedepankan aspek pencegahan. Kinerja kerja-kerja untuk pencegahan," katanya.

Baca juga : Jelang Akhir Masa Bakti, Kinerja Legislasi DPR Tuai Apresiasi

Diky berpandangan, dalam konteks penegakan hukum antikorupsi, pencegahan korupsi tak bisa dipandang secara parsial. "Tapi harus berjalan simultan dengan penindakan," ungkapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal