KPK Ingatkan Bacakada Lapor LHKPN Dilengkapi Surat Kuasa Bermaterai

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: yud)
Minggu, 8 September 2024, 13:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon kepala daerah (Bacakada) melengkapi surat kuasa bermaterai dalam pelaporan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengingatkan hal ini menyusul ada sebanyak 107 Bacakada yang laporan LHKPN-nya belum lengkap.

Baca juga : Tingkatkan Kesadaran Bayar PKB, P3DW Subang Kick Off Bulan Sadar Pajak Daerah

Budi menyebut, hingga Minggu (8/9/2024) pagi ini, KPK telah menerima LHKPN Bacakada sebanyak 1.432. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 yang dinyatakan lengkap. Artinya, ada 107 laporan dinyatakan tidak lengkap karena tidak disertai surat kuasa.

"Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," imbau Budi melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 8 September 2024 siang.

Baca juga : Pj Walkot Bekasi Ajak ASN Kembali Giat Kerja Usai Lebaran

Budi menambahkan, pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke alamat email [email protected].

Sedangkan bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Ringankan Beban Masyarakat, Kapolresta Cirebon Lepas Mudik Gratis ke Semarang

"Bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima," lanjut Budi.

Diketahui, tanda terima pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam gelaran Pilkada serentak 2024 ini. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal