LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos dari pemecatan atas pelanggaran etiknya terkait permintaan bantuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan penghasilan kepada Ghufron.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ucap ketua majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," lanjut Tumpak yang didampingi empat anggota Dewas lain; Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.
Dewas KPK turut mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Nurul Ghufron selaku terperiksa. Hal yang meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sedangkan hal memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Patroli Sepeda Motor Sambil Beri Bantuan PJU di Dua Desa
Berikutnya, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya.
Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Menurut Dewas, Ghufron terbukti mengontak Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Kasdi Subagyono. Ghufron disebut meminta bantuan terkait mutasi Andi Dwi Mandasari, pegawai Inspektorat II Kementan. Menurut Dewas, Ghufron mengontak Kasdi pada 15 Maret 2022.
Padahal saat itu KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan atas pengaduan masyarakat sejak April 2021.
Ghufron dianggap telah membantu Andi Dwi Mandasari (ADM) untuk dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BPPTP) di Malang, Jawa Timur. Majelis menilai, Ghufron dan Andi Dwi memiliki hubungan tidak langsung, yakni sebagai menantu kerabatnya.
Di persidangan etik, Andi Dwi mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron. Dan berdasar fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Baca juga : Nurul Ghufron: Rumah di Kertanegara 46 Bukan Safe House KPK
Ghufron mendapat nomor kontak Kasdi sesama pimpinan KPK, yaiu Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alex dan Fuadi sama-sama bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Saya Nurul Ghufron dari KPK," kata anggota Dewas, Harjono, membaca isi pesan aplikasi WhatsApp kiriman Ghufron ke Kasdi.
Kasdi pun merespons bakal membantu mutasi dengan berkoordinasi. Padahal sebelumnya, ia telah menolak mutasi dan tengah memproses pengunduran diri ADM.
"Bahwa setelah terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui. Dan pada tanggal 18 Maret 2022, persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa," kata anggota Dewas lainnya.
Kemudian, ADM menerima Surat Keputusan Mutasi pada 31 Maret 2022. Padahal yang diajukan adalah surat permohonan pengunduran diri.
Menurut Dewas, proses mutasi disetujui Kasdi dalam jangka dua pekan setelah Ghufron menghubungi Kasdi.
Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi karena telah membantu mutasi ADM. Dewas menyebut, perbuatan Ghufron itu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Polres Subang Lidik Kasus Warga Blanakan Jadi Korban TPPO di Irak
Usai persidangan etiknya, Nurul Ghufron menyatakan bahwa ia menghormati putusan yang dijatuhkan majelis etik Dewas KPK terhadapnya. Meskipun pembelaannya dalam sidang telah ditolak.
Menurutnya, dia sudah tak bisa berbuat apa-apa terkait putusannya. Dan menyatakan bahwa prosesnya telah sesuai prosedur.
"Saya juga telah memberikan pertimbangan bahwa saya menganggap perkaranya secara substansial yaitu bahwa saya tidak pernah minta bantuan," elak Ghufron kepada wartawan.
Ghufron membantah telah meminta bantuan kepada Kasdi. Menurutnya, permohonan bantuan tersebut merupakan penafsiran Kasdi. Demikian halnya penafsiran oleh Dewas KPK.
Sedangkan versinya, saat itu sebatas menyampaikan keluhan. Meskipun ia mengakui memang telah menghubungi Kasdi terkait mutasi pegawai Itjen di Kementan ke BPPTP Jawa Timur.
"Bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bagian bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis. Dan saya sekali lagi saya terima. Itu saja," ujarnya. (Yud)