Tak Kooperatif, Jaksa Tambah Beban Uang Pengganti Rp 1,5 M ke Gazalba

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024. (Foto: yud)
Jumat, 6 September 2024, 06:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdakwa Gazalba Saleh tidak kooperatif menyerahkan dua kepemilikan aset yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi. Karenanya, uang pengganti yang dibebankan kepada Gazalba ditambah Rp 1,5 miliar.

Jaksa menguraikan, uang pengganti tambahan tersebut atas pembelian satu unit mobil Alphard senilai Rp 1,07 miliar. Lalu, pembelian lima buah logam mulia Antam masing-masing seberat 100 gram dengan total harga Rp 508 juta. Sumber uangnya diduga dari hasil tidak sah sebagai hakim agung.

Jaksa memandang, pembelian aset-aset itu adalah upaya Gazalba menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hartanya.

Menurut jaksa, kedua aset yang telah dibeli itu tak pernah diberikan kepada penyidik KPK, baik di tingkat penyidikan maupun kepada jaksa penuntut di tingkat penuntutan. Karenanya berdasar ketentuan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang, seharusnya aset-aset itu dirampas untuk negara.

"Namun karena terdakwa tidak kooperatif menyerahkan harta kekayaan tersebut, sehingga terdakwa dikenakan uang pengganti total sebesar harga perolehan, yaitu Rp 1,5 miliar," tegas jaksa KPK Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.

Selain itu, Gazalba dikenakan uang pengganti sejumlah 18 ribu dolar Singapura atas dugaan penerimaan gratifikasinya.

Baca juga : Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Jaksa Ungkap Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah ke Sandra Dewi

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gazalba bersama-sama pengacara bernama Ahmad Riyadh menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 650 juta. Uang diterima dari terdakwa Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi pidana di Mahkamah Agung (MA). Salah satu hakim kasasi perkara itu adalah Gazalba Saleh.

Dari total jumlah uang itu, Gazalba mendapat bagian 18 ribu dolar Singapura. Sementara Ahmad Riyadh kebagian jatah Rp 450 juta.

"Oleh karenanya, kepada terdakwa sudah sepatutnya dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara," kata jaksa.

Menurut jaksa, sejak tahun 2020 hingga 2022, Gazalba Saleh telah membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan serta menukarkan mata uang dengan total 1,1 juta dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp 9,4 miliar.

Dari penerimaannya ini, disamarkan lewat membeli mobil Alphard nomor polisi B 15 ABA dan lima buah buah logam mulia Antam.

Lalu, ada juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yakni rumah di Jalan Swadaya II No. 45 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5,3 miliar; bangunan villa di Tanjungsari, Kabupaten Bogor seharga Rp 2,05 miliar; rumah mewah di Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Citra Gran Cibubur, Kota Bekasi seharga Rp 7,7 miliar.

Jaksa menambahkan, terdakwa juga melunasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa Abbey Road III No. 039 Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp 2,95 miliar. Rumah mewah yang kemudian diatasnamakan teman dekatnya, Fify Mulyani.

Baca juga : Pemkot Jakpus Akan Tata JP 44 Tanpa Pemberitahuan ke Pedagang

Lanjut jaksa, Gazalba melakukan penukaran mata uang asing di dua money changer. Pertama, di VIP money changer berupa 583 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah. Keseluruhan hasil penukarannya sebesar Rp 6,3 miliar.

Berikutnya, di money changer Sahabat Valas berupa 139 ribu dolar Singapura dan 171.100 dolar AS. Totalnya Rp 3,9 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa.

Jaksa menyebut, uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1,5 miliar harus dibayarkan selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya.

"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutan.

Baca juga : Hakim Vonis Emirsyah Satar 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun, Soetikno Malah Divonis Bebas

Hal memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI.

Kemudian, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan Gazalba sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Atas pembacaan surat tuntutan terhadapnya, Gazalba Saleh mengaku telah mengerti. Sementara penasihat hukumnya, Aldres Napitupulu menyatakan bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa, 17 September 2024.

"Dari terdakwa sendiri juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Siap, Yang Mulia, baik," timpal Gazalba. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal