Salahi Aturan dengan Ikut Demo Ojol, Dua WNA Inggris Dideportasi

Kamis, 5 September 2024, 21:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sempat viral Dua Warga Negara Inggris ikut aksi unjuk rasa membuat jajaran petugas imigrasi bertindak. Kedua WNA tersebut bernama Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan dideportasi pada Rabu 4 September 2024 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan tindak WN inggris itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasalnya kedua WNA tersebut datang ke Jakarta untuk wisata sesuai izin yang telah dikeluarkan. Namun kenyataannya malah ikut unjuk rasa.

Baca juga : Ratusan Orang Demo PT Donggi Senoro LNG

“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, 29 Agustus 2024 lalu," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Ronald mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan pihak imigrasi Jakarta Pusat bergerak dan mengamankan WNA tersebut. Kedua WNA tersebut langsung dibawa ke kantor dan langsung dilakukan pemeriksaan. “Petugas bergerak cepat ke lokasi, mengamankan wna yang ikut dalam orasi,” ungkapnya.

Baca juga : Silaturahmi dengan dr Maxi, Wiwin: PPNI Subang Dukung Penuh Program Dinkes

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa area demontrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi wna. Lovell dan Sloan diketahui datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur. “Visa mereka berlibur tapi malah mereka ikut orasi. Itu sangat jelas pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,” tungkasnya.

Silmy mengatakan kedua WNA Inggris tersebut ditahan selama enam hari sebelum dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno - Hatta pada Rabu 4 September 2024 dengan biaya sendiri. “WNA tersebut kita deportasi dan cekal,” singkatnya.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal