LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, dipidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penerimaan gratifikasi atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa juga menyatakan, Gazalba telah menyamarkan asal-usul asetnya yang diduga dari hasil tindak pidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto, membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
Berita Terkait : Beli 3 Rumah Belasan Miliar, Gazalba Nggak Lapor di LHKPN
Jaksa menambahkan, Gazalba juga wajib membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjut jaksa.
Sebelumnya, jaksa membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutan.
Berita Terkait : Ditahan Jaksa KPK Lagi, Gazalba Saleh Ngemis ke Hakim Minta Nggak Ditahan
Hal memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI.
Kemudian, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan Gazalba sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa. Jaksa memandang, Gazalba terbukti melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, Gazalba terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Berita Terkait : Sempat Bebas, Gazalba Kembali Ditahan Jaksa KPK
Dalam perkara gratifikasinya, jaksa menyebut bahwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyadh menerima uang sejumlah Rp 650 juta. Uang ini untuk mengurus perkara kasasi pidana terdakwa atas nama Jawahirul Fuad. Gazalba mendapat bagian Rp 150 juta dari total penerimaan uang dari pengusaha asal Sidoarjo itu.
Kemudian, ada juga penerimaan lainnya yang dilakukan terdakwa Gazalba Saleh, yakni terkait pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar. Jaksa menyatakan, Gazalba bersama-sama Neshawaty Arsyad selaku penasihat hukum Jaffar telah menerima Rp 37 miliar atas pengurusan kasus PK dengan nomor 109 PK/Pid.Sus/2020.
Menurut jaksa, Gazalba turut menerima bagian atas penerimaan tersebut. Kemudian, ada juga menerima sebanyak 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), dan Rp 9,4 miliar.
Dari penerimaan-penerimaan yang diduga menyimpang dari profilnya sebagai hakim agung, Gazalba melakukan sejumlah pembelanjaan. Mulai pembelian mobil Alphard, logam mulia, rumah mewah, serta villa. (Yud)