Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Budi Said Ilegal

Rabu, 4 September 2024, 07:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Yosep Purnama menyatakan bahwa surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari PT Antam kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram (kg) adalah ilegal.

Suratnya diterbitkan dan ditandatangani Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Hal ini diungkapkan Yosep dalam sidang perkara dugaan rekayasa jual beli emas Antam yang menyeret Budi Said sebagai terdakwa. Yosep dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024. Yosep menegaskan, Endang Kumoro tak berwenang menerbitkan surat keterangan dimaksud.

Awalnya, jaksa memperlihatkan surat keterangan dengan dua tanggal berbeda yakni pada 6 November 2018 dan 16 November 2018.

"Pertanyaannya adalah apakah Saudara Endang Kumoro selaku kepala tim berhak dan berwenang mengeluarkan surat keterangan tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak ada ketentuan apapun yang memperbolehkan kepala butik untuk mengeluarkan surat seperti demikian," jelas Yosep.

Karena manurut Yosep, hanya tiga pejabat berwenang di PT Antam yang berhak mengeluarkan surat keterangan itu. Selain itu, surat keterangan harus teregister di UBPP LM Antam di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Berarti dalam surat tersebut harusnya juga ada nomor yang ketika surat itu dikeluarkan?" korek jaksa lagi.

Berita Terkait : Saksi Ungkap Surat Keterangan Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

"Kalaupun dikasih nomor itu bukan pejabat yang berwenang. Karena di dalam code of conduct (pedoman etika perusahaan) manual dari PT Antam yang berwenang adalah, satu adalah komisaris, dua adalah direktur, tiga adalah kepala proyek atau GM (general manager)," bebernya.

"Berati surat keterangan tersebut statusnya apa?" lanjut jaksa.

"Ilegal," Yosep menegaskan.

Dalam surat itu, juga tertulis harga per satu kg emas Antam. Nilainya sebesar Rp 505 juta per kilogramnya. Padahal menurut Yosep, harga emas Antam pada periode November 2018 itu sekitar Rp 600 ribuan pe gram atau Rp 600 juta per kg.

"Setelah Saudara mengetahui surat itu pada tanggal 5 Desember, artinya apakah memang benar ini terdakwa Budi Said mempunyai hak atas kurangnya emas yang belum diserahkan PT Antam sejumlah sebagimana surat keterangan tersebut?" jaksa penasaran.

"Tidak benar," terang Yosep.

Pasalnya, setelah ia melakukan kroscek terhadap rekening bank atas nama PT Antam, tak ada uang masuk di tanggal-tanggal tersebut dari Budi Said.

"Saya ingatkan aja bahwa saya telepon, karena itu kita janjian 10 Januari," klaim Budi.

Berita Terkait : Rugikan Negara Rp 1,1 T, Budi Said Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Budi Said membantah sejumlah keterangan yang dikemukakan Yosep di persidangan. Mulai soal jumlah emas, suratnya yang disebut Yosep sebagai somasi, juga informasi adanya harga emas murah di Surabaya. Namun atas bantahan dan sanggahan terdakwa, Yosep menyatakan tetap pada keterangannya.

Dalam surat dakwaan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas oleh Antam itu atas klaim Budi Said sebelumnya. Surat ini kemudian menjadi dasar gugatannya ke Antam.

Jaksa menyebut, Budi mengklaim belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksi sebelumnya. Kala itu, pembelian dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam bersama broker Eksi Anggraeni.

"Dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kg. Namun yang diterima terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kg. Sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kg," kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Padahal berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said maupun penerimaan pembayaranya melalui rekening PT Antam, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas.

Kemudian, Budi melalui Eksi meminta pihak Antam membuat surat keterangan kekurangan serah emas. Dalihnya, untuk menaikan limit transaksi di bank.

Akhirnya, suratnya dibuat dan ditandatangani Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk tertanggal 6 November 2018.

Namun, Budi meminta agar surat itu diubah karena Purwanto bukan sebagai pejabat yang berwenang. Surat pun dibut lagi oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 sekaligus menandatanganinya pada 16 November 2018.

Berita Terkait : Bakal Disidangkan Sekaligus, Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Budi Said Disatukan

Isi suratnya mengenai transaksi pembelian emas batangan oleh Budi di BELM Surabaya 01 dengan nilai sebesar 1.136 kg x Rp 505 juta, yakni Rp 573.680.000.000.

Jaksa menjelaskan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga yang tertera dalam surat keterangan tersebut. Bahkan, tak pernah ada pembayaran oleh Budi.

Jaksa bilang, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar dari Endang dan Purwanto itu sebagai dasar gugatan perdata kepada pihak Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan emas.

Menurut jaksa, kasus dugaan rekayasa jual beli emas ini telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.166.044.097.404. Jaksa menguraikan, kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan adanya kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said.

Atas kekurangan fisik emas Antam di butik emas Surabaya 01 seberat 152,80 kg atau setara Rp 92.257.257.820. Dan atas kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau setara Rp 1.073.786.839.584. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal