LampuHijau.co.id - Ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdur Rohman mengungkapkan, sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai proyek mangkrak karena tidak dapat digunakan sama sekali. Sehingga kerugian negaranya masuk kategori total loss.
Hal ini ia ungkapkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.
Terdakwanya adalah Reyna Usman selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnakertrans, Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemnakertrans, serta Karunia selaku Direktur Utama dan pemilik PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Abdur menerangkan, dari hasil temuan timnya di lapangan, terdapat sejumlah penyimpangan yang lantas ia bagi ke dalam tiga klaster.
Pertama, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan. Di tahap ini, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ternyata disediakan calon pemenang lelang, yakni PT AIM.
"Kemudian, terkait proses pemilihan. Dalam hal pelelangan, PT AIM terindikasi melakukan persekongkolan horisontal dengan peserta yang lain dan membawa perusahaan pendamping agar lelang tidak batal," beber Abdur.
Selain itu, pihak panitia lelang tidak melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Adapun evaluasi yang dilakukan, kepada dokumen-dokumen yang telah disiapkan oleh personel PT AIM sendiri.
"Karena PT Adi Inti Mandiri lah yang menyusun seluruh dokumen penawaran, baik dari PT Adi Inti Mandiri maupun peserta lelang yang lain," ungkapnya.
Klaster berikutnya terkait pelaksanaan dan pembayaran. Abdur bilang, hasil pekerjaan yang dilaksanakan PT AIM tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan.
Dan ketika telah terjadi pembayaran 100 persen, berdasar berita acara pemeriksaan barang, proyek yang dikerjakan PT AIM justru belum rampung.
Baca juga : Reyna Usman Perintahkan Pembayaran 100 Persen, meski Proyek Belum Rampung
"Harusnya belum layak dibayar, Yang Mulia," sambungnya.
"Dari beberapa penyimpangan tadi, apakah memang ada kerugian negara yang ditemukan?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdur menyatakan, berdasar hasil laporan timnya, kerugian negaranya sebesar Rp 17.682.445.445 dari nilai kontrak sebesar Rp 19.775.000.000.
Pasalnya, kontrak pekerjaan dalam rentang 19 Oktober hingga 15 Desember 2012. Artinya, per tanggal 15 Desember 2012, seluruh pekerjaan tersebut harusnya sudah rampung.
"Seharusnya saat pembayaran, harusnya sudah 100 persen," imbuhnya.
Menurut Abdur, penghitungan kerugian negara dalam proyek ini dengan mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi di proses perencanaan, pemilihan, dan pembayaran pekerjaan.
Lalu, timnya menganalisa hubungan kausalitas antara sejumlah penyimpangan yang terjadi dengan kerugian negara.
"Metode yang digunakan pada penghitungan kali ini adalah total loss, yaitu pembayaran bersih yang diterima rekanan seluruhnya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas Abdur.
Jaksa lantas menggali dasar pertimbangan metode Abdur dalam menghitung kerugian negara, sehingga dipilih metode total loss.
Abdur mengatakan, landasan pertimbangannya dari adanya penyimpangan sejak tahap awal perencanaan, pemilihan, pelaksanaan, dan pembayaran.
Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI, Reyna Usman Terima Rp 3 Miliar
Selain itu, lanjutnya, timnya juga melihat bahwa sistem proteksi TKI sebagai sistem yang terintegrasi yang itegral. Seharusnya perangkat keras dan perangkat lunak yang terpasang bisa berfungsi.
"Namun berdasar dokumen-dokumen dan pemaparan dari pihak terkait dijelaskan bahwa pekerjaan ini belum selesai. Selanjutnya integrasi data, migrasi data belum dilakukan. Acceptance test (uji penerimaan) juga belum dilaksanakan," papar Abdur.
Selain itu, ada indikasi penginstalan modul-modul yang belum rampung. Karena dari hasil pemeriksaan di data center, progres instal yang dilakukan baru mencapai 79 persen.
"Dan kita tanyakan di lapangan. Secara fisik memang barang-barang tersebut ada fisiknya. Tapi ketika kita tanyakan, 'apakah mereka menggunakan?' Mereka tidak mengetahui ini tujuan sistem ini apa? Dan juga kita tanyakan, 'pelatihannya seperti apa?' tidak ada," terang Abdur.
"Jadi, akhirnya barang tersebut tidak dapat memenuhi dari tujuan pengadaan tersebut. Dan akhirnya barang tersebut tidak termanfaatkan dan banyak yang....mohon maaf, Yang Mulia mungkin istilahnya mangkrak, seperti itu," lanjut Abdur.
Dia juga menerangkan, dari post audit yang dilakukan BPK di Kemnakertrans pada 2013 terkait proyek ini, ada temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,2 miliar lebih. Dan pihak kementerian telah menindaklanjutinya.
Namun begitu, pengembalian itu tidak mengurangi jumlah kerugian negara. Abdur mengatakan, pengembalian hanya disebut sebagai pemulihan.
Adapun terdakwa Reyna menanggapi soal adanya pemeriksaan dengan jenis post audit oleh BPK pada Maret 2013 lalu. Menurutnya, post audit adalah pencegahan bukan sebagai temuan.
Dan pengembalian uang Rp 6,2 miliar, tidak masuk ke kas Kemenakertrans. Karena sepengetahuannya, kementerian tidak memiliki kas terkait adanya pengembalian.
"Kita itu hanya punya satu kas negara, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan," kata Reyna.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Dinas Nakertrans Sidak Ketersediaan Gas Subsidi
Abdur merespons, agar hal tersebut bisa ditanyakan kepada ahli keuangan negara. Karena menurutnya, pengembalian dari para vendor kepada Kemnakertrans, juga berarti uang tersebut sudah masuk ke negara.
Terdakwa lainnya, Nyoman Darmanta menanyakan mengenai pengadaan tersebut, yang secara fisik ada. Demikian juga sistemnya atau software.
Selain itu, ia menanyakan soal perbedaan audit dari BPK pada 2013, dengan laporan investigasi yang dilakukan Abdur dan timnya.
Abdur mengakui, baik hardware dan software proyek tersebut memang ada. Tapi ia menegaskan, pengadaan proyek ini adalah sistem yang menjadi satu kesatuan.
"Dan sistem tidak hanya hardware, tapi juga ada software dan sebagainya yang harusnya berjalan untuk memenuhi tujuan pengadaan," kata Abdur.
Sementara soal pemeriksaan atau audit pada 2013 adalah temuan. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan investigatif yang ia lakukan dalam rangka kerugian negara berdasar permintaan dari KPK.
Sedangkan terdakwa Karunia, tak memberi tanggapannya. Ia menyerahkannya kepada tim penasihat hukumnya. (Yud)