Sidang Budi Said: Saksi Sebut Budi Said Bukan Reseller, Nggak Dapat Diskon

Pejabat Antam, Yosep Purnama saat bersaksi di sidang rekayasa jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024). (Foto: LH)
Selasa, 3 September 2024, 17:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama menegaskan, pihak Antam tak pernah memberikan diskon kepada customer yang membeli emas di butik. Diskon hanya diberikan kepada reseller yang terdaftar.

Hal itu diungkapkan Yosep dalam sidang perkara dugaan rekayasa jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018 oleh Budi Said. Dia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.

Awalnya, jaksa menanyakan soal mekanisme penetapan harga harian emas oleh Antam.

"Untuk penetapan harga sendiri, tadi Saudara saksi sampaikan terkait faktur tadi, di situ ada harga resmi atau harga yang di-publish oleh Antam. Secara SOP (standard operational procedure) mekanisme Antam untuk harga emas harian itu mekanisme seperti apa?" korek jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Penetapan harga logam mulia, yang pertama adalah kita mengacu kepada harga emas dunia. Nah, itu ditentukan oleh general manager (GM). Jika GM berhalangan hadir, ditentukan oleh vice president, baik itu vice president precious mengenai sales marketing atau vice president operation," jawab Yosep.

Yosep menambahkan, penghitungannya dari usulan manajer. Selain itu, sudah ada penentuan terkait ongkos biaya dan lainnya. Harga harian yang telah ditentukan berlaku untuk seluruh butik emas Antam di Indonesia.

"Artinya itu ter-publish?" lanjut jaksa.

Baca juga : Didukung Agung Aktivis 98, Jokowi Sebut JIS Jadi Stadion Piala Dunia U17

"Ter-publish ada di logammulia.com," timpal Yosep.

Selanjutnya, jaksa menanyakan jika seorang customer mendapat diskon atau potongan harga atas pembelian emas di butik Antam. "Berlaku nggak seperti itu?" jaksa mengorek lagi.

"Tidak mungkin," Yosep menegaskan.

"Tadi kan ada penjualan trading, ada penjualan retail. Seperti apa ya?" sambung jaksa.

Yosep menerangkan, trading berbeda dengan retail. Dan retail yang ada di butik-butik emas Antam tak pernah memberikan diskon.

Sementara diskon diberikan kepada reseller, itu pun yang sudah terdaftar dan bekerja sama dengan Antam.

"Tetapi reseller yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Antam untuk menjadi market seller kepada pelanggan, itu ada ditetapkan targeting setiap bulannya dan mendapat diskon. Dan diskon kurang lebih 0,3 persen," jelas Yosep.

Baca juga : Sambil Menangis di Hadapan Majelis Hakim, Natalia Rusli Bacakan Pledoi dan Ungkap Dapat Intimidasi

"0,3 persen yang dihitung dari?" jaksa penasaran.

"Jumlahnya, pak, volume," sambung Yosep.

Yosep kembali bilang, diskon yang diberikan hanya pada penjualan yang dilakukan reseller yang telah bekerja sama dengan Antam.

"Jadi, khusus untuk retail tidak ada?" jaksa menggali lagi.

"Tidak ada," balas Yosep.

"Tidak ada untuk istilah diskon tadi?" jaksa meminta penegasan.

"Iya," kata Yosep, singkat.

"Terkait reseller sendiri tadi. Kami tadi ada menyampaikan ini terdakwa Budi Said, apakah secara data atau mungkin informasi yang Saudara terima dari database Antam, apakah atas nama terdakwa Budi Said ini tercatat sebagai reseller di PT Antam?" lanjut jaksa.

Baca juga : Kedepankan Safari Rakyat Bukan Safari Politik, Langkah Puan Dapat Pujian

"Bukan," tegas Yosep.

Adapun pembelian emas yang dilakukan Budi Said di BELM Surabaya 01 Antam pada 2018 lalu, sebagai pembeli. Pembeliannya lewat broker bernama Eksi Anggraeni dengan menyertakan surat kuasa. Karenanya, kata Yosep, Budi Said adalah customer, sehingga tidak ada diskon buat crazy rich Surabaya itu.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404. Nilai ini dari dua kerugian atas transaksi jual beli emas Antam yang ia lakukan di BELM Surabaya 01 Antam pada 2018 silam.

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92.257.257.820.

Juga kerugian negara dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kg atau setara Rp 1.073.786.839.58 kepada Budi Said. (***)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal