Sidang Pungli Rutan KPK: Selain Jatah Bulanan, Mantan Tahanan Juga Dipalak Uang Rokok Rp 300 Ribu/Hari

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024). (Foto: yud)
Senin, 2 September 2024, 20:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terpidana kasus impor bawang putih, Elviyanto mengaku tak cuma dipalak uang bulanan Rp 5 juta oleh para petugas Rutan Cabang KPK. Ada juga uang rokok sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per hari.

Elviyanto menjadi saksi perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK yang menjerat 15 orang terdakwa. Dia dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.

"Selain menyetorkan uang yang Rp 5 juta per bulan itu, apakah Saudara juga diminta uang yang sifatnya insidentil oleh Muhammad Ridwan?" tanya jaksa KPK.

"Ini waktu saya koordinator? Yang bapak tanyakan waktu saya jadi koordinator atau nggak?" Elviyanto balik bertanya.

Jaksa lantas meminta jawaban atas dua waktu berbeda, baik sebelum maupun sesudah Elviyanto menjadi koordinator tahanan alias korting.

Baca juga : Sidang Kasus Pungli Rutan KPK: Mantan Tahanan Ngaku Dilarang Salat Jumat karena Nggak Bayar Upeti

"Kalau sebelum, itu ya biasanya tahanan itu suka diminta uang rokok. Udah biasa," jawab Elviyanto.

Jaksa kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. Dalam BAP-nya, Elviyanto menerangkan bahwa petugas rutan sering meminta uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Ini uang apalagi ini?" korek jaksa.

"Waktu saya jadi koordinator, setiap hari," timpal Elviyanto.

Lalu, Elviyanto menyebut dua orang petugas rutan yang kerap memalak uang rokok kepadanya. Dua orang tersebut adalah terdakwa dalam kasus ini, Mahdi Aris dan Suharlan.

Baca juga : Bukti Pungli Rutan KPK Sejak Lama, Saksi Temukan Hp dan Rp 76 Juta saat Sidak

"Setiap hari petugas mau pulang itu harus dikasih uang," Elviyanto mengungkapkan.

"Uang bulanan iya juga, (uang) harian iya juga?" jaksa meminta penegasan.

"Iya," tegas Elviyanto, singkat.

"Luar biasa ya!" respons jaksa.

Dalam perkara ini, sebanyak 15 petugas Rutan Cabang KPK didakwa memeras para tahanan. Pemerasan dilakukan di tiga rutan KPK, yakni di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (Rutan Cabang KPK), Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung C1 sejak 2019 sampai 2023 hingga mencapai Rp 6,3 miliar.

Baca juga : Pimpin Sidang P20, Puan Ingatkan Gangguan Rantai Pasok Pangan Harus Diatasi Bersama

Dari jumlah tersebut, para terdakwa menerima bagian, yakni Deden Rochendi Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.

Kemudian, Muhammad Ridwan Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta, dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal