Sidang Kasus Pungli Rutan KPK: Mantan Tahanan Ngaku Dilarang Salat Jumat karena Nggak Bayar Upeti

Mantan tahanan Rutan Cabang KPK, Dono Purwoko menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024). (Foto: yud)
Senin, 2 September 2024, 16:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan tahanan Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan Cabang KPK) Dono Purwoko pernah menjadi korban kekejaman para penjaga rutan. Dia pernah dikunci di ruang isolasi hingga tak bisa salat Jumat.

Dono adalah mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), yang kini menjadi terpidana karena terjerat perkara pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.

Dia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara dugaan pungutan liar (pungli) di tiga Rutan Cabang KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.

Dono menerangkan, dirinya pernah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Pertama kali masuk, ia harus masuk ke sel isolasi selama 14 hari.

Jaksa KPK lalu menanyakan soal adanya ancaman dari tahanan lain yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan uang alias korting, yakni Taufan dan Yoory Corneles Pinontoan. Dono mengaku tak ada ancaman secara langsung kepadanya saat itu.

"Tapi yang jelas, saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, Jumatan itu saya nggak bisa," jawab Dono.

Sehingga ia berkesimpulan, ke depannya bakal dihadapkan dengan kerepotan-kerepotan di tengah permasalahan kasus korupsi yang tengah dihadapinya di KPK.

"Jadi, sebelum Saudara membayar, Saudara tidak boleh jumatan, begitu?" korek jaksa.

"Saya pernah mengalami itu. Saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, satu kamar. Kok kita ga boleh?" tutur Dono.

Baca juga : Ditahan Jaksa KPK Lagi, Gazalba Saleh Ngemis ke Hakim Minta Nggak Ditahan

Dono melanjutkan, protesnya ia layangkan bersama tahanan Wawan Ridwan, mantan pejabat Pajak. Ia berdua memprotes petugas rutan.

"Ada petugas juga yang jaga, 'saya mau jumatan'. Petugas akhirnya membuka," sambungnya.

Terkait alasannya, Dono mengaku tak tahu persis. Tapi ia memastikan bahwa saat itu dirinya memang belum memberikan upeti.

Dono membeberkan alasannya belum memberikan jatah kepada para petugas rutan. Kata dia, saat itu masih diisolasi, sementara kamarnya dipindah karena ada pengecatan.

"Karena belum bayar, terus untuk beribadah jumatan juga dipersulit gitu?" lanjut jaksa.

"Iya, walaupun akhirnya dikeluarkan," timpal Dono.

Hingga kemudian pasca kejadian itu, bulan-bulan berikutnya ia rajin membayar upeti.

Pengakuan Dono lainnya soal adanya rencana inspeksi mendadak (sidak). Dono mengaku, saat itu ia diberi tahu Yoory. Peringatannya, agar jangan sampai ada barang seperti handphone yang tertinggal di kamar.

"Kenapa waktu sidak harus diamankan gitu loh?" jaksa penasaran.

Baca juga : Sahroni Kembalikan Uang ke KPK Setelah Tahu dari Hasil yang Tidak Tepat

"Karena kalau ketahuan pada saat sidak, diambil. Nah, diambil nanti kalau kami memerlukan handphone lagi, bayar. Gitu!" beber Dono.

Jaksa kemudian merinci total uang upeti yang digelontorkan Dono, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya (BAP). Seluruh uangnya ditransfer istri Dono setiap bulan.

"Dengan transfer nomor 1 sampai 10, pertama 20 juta, kedua 20 juta, sampai ke-10, 5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp 145 juta. Betul segitu?" tanya jaksa lagi mengutip isi BAP.

"Iya, saya penuhi semua," Dono mengakui.

"Kenapa Saudara penuhi?" jaksa mendalami alasan Dono.

"Saya hanya tidak ingin terjadi di saya bahwa saya ini sedang mengalami atau menjalani proses hukum yang saya hadapi itu, cukup menyita pikiran saya, Pak. Sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi, saya penuhi, Pak," jelas Dono.

Adapun terdakwa Ahmad Fauzi selaku mantan Karutan, menanggapi pernyataan para saksi. Ia mengaku tak kenal saksi Elviyanto, mantan tahanan KPK dalam kasus impor bawang putih. Karena saat itu ia belum bekerja di Rutan Cabang KPK.

Dia juga tak kenal saksi Siti Jamilah, Gunawan, dan Rosari. Demikian juga terhadap Dono Purwoko, karena ia belum ada di Rutan KPK saat itu. Tapi pada Juni 2022, sejak ia mulai bekerja, dia mengenal Dono sebatas nama.

"Ketika saya menandatangani BA (berita acara) pemindahan tahanan untuk eksekusi ke lapas," ujarnya.

Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Gubernur Malut, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Berikutnya, Fauzi mengaku tak tahu sejumlah biaya yang dikeluarkan Dono melalui tahanan lain selaku korting, yang ditransfer ke rekening orang lain. Dia juga mengaku tak tahu soal rekening dimaksud.

Terdakwa lainnya, mantan Karutan Deden Rochendi menanggapi soal ruang isolasi dan masa penggunaannya. Menurutnya, masa isolasi selama 7 hari. Sedangkan saat ia menjabat pada 2017-2018, diberlakukan selama tiga hari.

"Karena apa? Karena sel isolasi bisa digunakan sebagai kamar. Karena kapasitas penuh, ini terjadi di era saya. Jadi, bukan masalah bayar atau tidak. Itu saja, Yang Mulia," bebernya.

Sedangkan 13 terdakwa lainnya, menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya masing-masing dalam nota pembelaan nanti.

Adapun 13 terdakwa lain yang turut disidang yakni petugas Cabang Rutan KPK 2018-2022 Hengki; petugas pengamanan, Sopian Hadi; Plt. Karutan KPK 2021 Ristanta;petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim; petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana.

Kemudian, petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan; petugas cabang Rutan KPK, Suharlan; petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A; petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris; petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo; petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh; petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal