Sidang Korupsi Komoditas Timah, Marak Tambang Ilegal Sejak Kerja Sama dengan Smelter Swasta

Terdakwa kasus timah klaster PT RBT, (kiri ke kanan) Harvey Moeis, Reza Andriyansyah, Suparta, menanti persidangan dibuka majelis hakim, Senin (2/9/2024). (Foto: yud)
Selasa, 3 September 2024, 06:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penambangan ilegal makin marak di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sejak perusahaan pelat merah itu melakukan kerja sama dengan perusahaan smelter swasta pada 2018 lalu.

Pasalnya, masyarakat yang menambang secara ilegal, lebih memilih menjual bijih timahnya kepada smelter swasta karena harga yang ditawarkan lebih tinggi.

Hal ini diungkapkan para saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.

Terdakwa dalam persidangan dari pihak PT Refined Bangka Tin (RBT); Suparta selaku Direktur Utama, Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha, dan Harvey Moeis selaku perwakilan perusahaan.

Awalnya, ketua majelis hakim Eko Aryanto bertanya soal adanya kerja sama PT Timah dengan lima perusahaan smelter swasta. Salah satunya dengan PT RBT.

Pertanyaan diarahkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Biji Timah PT Timah, Deden Hidayat. Menurut Deden, kerja sama penglogaman dengan smelter swasta terjadi sejak 2018. Setahun berikutnya, kuota ekspor PT Timah melonjak hingga 76 ribu metrik ton (MTon).

"Kita (PT Timah) mencapai 76 ribu MTon di akhir tahun 2019. Sebanyak 20-ribuan dari internal kita, sisanya dari smelter swasta," jawab Deden.

"PT Timah paling kecil, kenapa?" hakim penasaran.

Baca juga : Modus Helena Lim Cuci Uang Hasil Korupsi Timah, Tampung Uang Pakai Perusahaan Money Changer

"Waktu itu memang, saya juga bagian perencanaan dari produksi internal logam kita, waktu itu tahun 2019 sampai 2021, untuk mendapatkan bijihnya susah," aku Deden.

Penyebabnya, kata Deden, ada perbedaan harga antara PT Timah dengan smelter swasta. PT Timah menawarkan harga lebih murah ketimbang smelter swasta.

"Makanya nggak mau menjual ke PT Timah?" respons hakim.

"Iya, Pak," timpal Deden.

Selanjutnya, smelter swasta melebur dan mengubahnya menjadi logam timah dari bijih timah hasil tambang masyarakat tersebut. Kerja sama inilah yang disebut sebagai processing penglogaman yang dilakukan PT Timah dengan pihak smelter swasta.

Berikutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengorek kesaksian mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Unit Produksi Darat Bangka PT Timah wilayah Bangka Induk, Musda Ansori. Pertanyaannya mengenai dampak kerja sama PT Timah dengan lima perusahaan smelter swasta.

Ansori menerangkan, kerja sama tahun 2018 tersebut tak hanya berdampak pada meningkatnya kuota ekspor PT Timah di tahun berikutnya. Tapi juga pada aktivitas penambangan ilegal oleh masyarakat.

"Sepengetahuan Saudara, apakah penambangan-penambangan oleh masyarakat maupun yang berbadan hukum, dalam konteks tidak ada izinnya atau ilegal, itu ketika terjadinya kerja sama dengan smelter semakin marak atau...?" korek jaksa.

"Semakin masif, Pak," jawab Ansori.

Baca juga : Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Villa Mewah Hendry Lie di Bali Senilai Rp 20 M

"Masifnya seperti apa? Bisa dijelaskan!" pinta jaksa.

Ansori menerangkan, PT Timah selaku pemilik IUP, tapi memiliki keterbatasan karena luasnya wilayah. Selain itu, ada juga wilayah abu-abu seperti di hutan yang tak terjangkau PT Timah. Dan perusahaan tak berwenang menerbitkan surat izinnya.

Dia menambahkan, penambangan masyarakat dilakukan secara tradisional dan ada juga yang memakai alat modern. Mereka menambang juga di wilayah IUP PT Timah.

"Dan itulah yang selama ini tidak masuk ke PT Timah, Pak. Jadi produksi timah di 2018 kita drop," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat itu produksi timah padat PT Timah hanya 25 persen atau sejumlah 20 ribu MTon per tahun. Sedangkan sisanya sebesar 75 persen atau 56 ribu MTon, justru hasil produksi perusahaan smelter swasta.

"Padahal wilayah IUP penambangan kita lah (PT Timah) yang memiliki paling luas, sekitar 90 persen," sambung Ansori.

"Sepengetahuan Saudara, 75 persen kapasitas smelter swasta ini perolehannya dari wilayah IUP PT Timah juga?" lanjut jaksa.

"Ya, kalau melihat kondisi itu, iya Pak. Saya yakinkan iya!" Ansori memberi penegasan.

Dalam kesempatan ini, hanya terdakwa Harvey Moeis yang bertanya kepada Musda Ansori soal adanya perbedaan selisih kadar timah (Sn) seberat 8 ton dari PT RBT ke PT Timah, yang berujung perselisihan. Pihak RBT pun hendak mengambil kembali timahnya.

Baca juga : Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa Terima Rp 325 Juta

Ansori menjelaskan, saat itu timah kiriman PT RBT hanya berkadar 68-70 persen. Namun timah kiriman RBT kadung dilebur demi memenuhi spesifikasi PT Timah.

Sehingga untuk pembayarannya, penghitungan kadarnya disepakati dari hasil penjumlahan 68 dan 70 lalu dibagi 2. "Itu solusi yang akhirnya disetujui, Pak," jawab Ansori.

"Jadi, itu ada dasarnya, ada peraturannya, atau...?" lanjut Harvey.

Ansori menerangkan, peraturannya sebagaimana tertuang dalam PP 05/2016 terkait pengolahan.

"Gitu aja, Yang Mulia. Jadi, saya mohon izin konfirmasi bahwa solusi yang diberikan sesuai dengan peraturan, Yang Mulia. Bukan karena saya masih muda atau seperti yang tadi ditampilkan, terima kasih," respons Harvey.

Untuk tanggapan, ketiga terdakwa menyatakan tak menanggapi keterangan para saksi. Meskipun majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal