Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar JTTS, Mark up Harga Karena Beli Lewat Makelar

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Senin, 2 September 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ada kemahalan harga atas pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Hal inilah yang menjadi dugaan telah terjadinya kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, maksud pembelian lahan di sekitar JTTS agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan resort, hotel, atau tempat wisata di wilayah-wilayah yang dilalui jalan tol tersebut.

Nantinya, pembangunan tersebut dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan memberikan tambahan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Inilah yang dinamakan bahwa lahan tersebut nantinya bisa memberi nilai tambah ekonomis. Seharusnya seperti itu," beber Tessa kepada wartawan, yang dikutip pada Minggu, 1 September 2024.

Baca juga : Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Barantan Kementan, KPK Cegah 6 Orang

Namun dalam perjalanannya, penyidik lembaga antirasuah menemukan ada pembelian di sejumlah wilayah yang tidak termasuk di dalam kategori ekonomis. Sehingga KPK menganggapnya ada pemborosan.

Tessa menambahkan, persoalan kedua, adanya dugaan kemahalan harga alias mark up atas pembelian lahan-lahan di sekitaran JTTS. Pasalnya, pembelian lahan yang dilakukan Hutama Karya justru lewat makelar tanah.

"Jadi, tidak langsung kepada pemilik lahan, tetapi ada orang tengahnya. Ini yang menyebabkan terjadi kerugian negara di situ," bebernya.

Terpisah, Executive Vice President PT Hutama Karya Adjib Al Hakim menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan hingga saat ini. Dan Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut. Pihaknya juga bakal bersikap kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN. Serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya, termasuk dalam proses pembelian lahan untuk investasi pengembangan kawasan," ungkapnya dikutip dari Rakyat Merdeka, Senin, 2 September 2024.

Baca juga : Sikapi Pernyataan Mang Eep, Lina Marliana Setuju Warga Pantura Jadi Bupati Subang

Dalam pengusutan perkara rasuah ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah dari IZ selaku tersangka dari pihak swasta.

"Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar," ungkap Tessa pada 20 Juni 2024 lalu.

Adapun bidang-bidang tanah yang disita terdiri dari 32 bidang tanah seluas 436.305 meter persegi (m2) di Desa Bakauheni, Lampung Selatan; dan 22 bidang tanah lainnya seluas 185.928 m2 di Desa Canggu, Lampung Selatan.

Dia menambahkan, seluruh lahan itu ditemukan penyidik pada 22 Mei 2024. Kemudian pemasangan tanda sita dilakukan pada 19 Juni 2024.

Selain itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Dua di antaranya selaku penyelenggara negara dari jajaran petinggi Hutama Karya (HK), perusahaan milik BUMN.

Baca juga : Dugaan Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji, Mahasiswa Demo KPK Minta Menag Diperiksa

"KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BP (mantan Dirut pada BUMN HK), MRS (mantan Kadiv pada BUMN HK), dan IZ (swasta)," ungkap Tessa.

Adapun JTTS bakal menghubungkan Lampung dengan Aceh melalui 24 ruas jalan berbeda. Panjang keseluruhannya mencapai 2.704 kilometer, yang terdiri dari koridor utama (backbone) sepanjang 1.889 kilometer (km) dan koridor pendukung 860 km. Rencananya, jalan tol akan beroperasi penuh pada 2024. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal