KPK Duga Ada Cawe-cawe Mantan Mensos Juliari Batubara di Kasus Korupsi Banpres

Mantan Mensos Juliari Batubara, saat menjadi saksi untuk kasus korupsi penyaluran BSB KPM-PKH Kemensos dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maret 2024. (Foto: yud)
Senin, 2 September 2024, 10:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan alias cawe-cawe kuota dalam pengadaan bantuan sosial presiden (Banpres) oleh Menteri Sosial, yang kala itu dijabat Juliari Batubara, untuk sejumlah perusahaan.

Dugaan itu terungkap dari pemeriksaan mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial tahun 2017-2020 Adi Wahyono. Mantan anak buah Juliari Batubara ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah Banpres tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, penyidik memeriksa Adi Wahyono di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Jalan Raya Cibeureum No. 50 Bandung. Dia memastikan bahwa Adi Wahyono hadir dalam pemeriksaan.

"Pertanyaan seputar plotting (pengaturan) kuota dari menteri untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan," bebernya kepada wartawan, yang dikutip pada Minggu, 1 September 2024.

Terkait dugaan pengaturan dari mantan Mensos Juliari Batubara, penasihat hukumnya, Maqdir Ismail belum membalas upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomor ponselnya belum berbalas.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery (HH).

"Betul, saudara HH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca juga : KPK Telah Periksa Saksi dari PT Waskita Karya di Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB

Pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi pada 5 Agustus merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, Jumat, 26 Juli 2024 lalu. Penyidik meminta keterangan soal pengadaan Banpres di wilayah Jabodetabek.

Selain itu, penyidik KPK turut memeriksa anak Herman Hery, Stevano Rizki Adranacus (SRA) selaku pihak swasta. Dia diperiksa bersama satu pihak swasta lain bernama Floreta Tane (FT). Mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 29 Juli 2024.

"Penyidik mendalami peran PT DGE dalam supply barang ke vendor Kemensos," beber Tessa, menerangkan materi pemeriksaan kedua saksi.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jabodetabek. Namun, sejauh ini belum menemukan barang bukti yang signifikan terkait perkara rasuah ini.

"Info dari penyidik, didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen, belum ada barang bukti elektronik yang disita. Tapi nanti kalau seandainya ada, karena hari ini juga masih berlangsung, kita akan update lagi," lanjut Tessa.

Dua lokasi di antaranya adalah kediaman Herman Hery. Penggeledahan rumahnya di Cinere, Depok digelar pada Selasa, 23 Juli 2024; sementara penggeledahan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Terkait hal ini, Herman Hery tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Rakyat Merdeka, baik melalui telepon maupun pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

Baca juga : KPK Ungkap Nilai Kontrak Kasus Korupsi Pengadaan Banpres Sekitar Rp 900 Miliar

Bansos Banpres sebagai langkah Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, diberikan kepada masyarakat di wilayah Jabodetabek. Adapun nilai pengadaan bansos tersebut sebesar Rp 900 miliar.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan nilai kerugian negara terkait Banpres dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu sebesar Rp 250 miliar. Jumlah paket yang dikorupsi sekitar 6 juta paket.

Tessa menjelaskan, 6 juta paket itu terdiri dari paket sembako presiden yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Masing-masih tahapnya berisi 2 juta paket sembako.

"Tahap 3, 5, dan 6, per tahap itu kurang lebih sekitar 2 juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan 2 juta, ya 6 juta paket," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.

Tessa juga membeberkan, Banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat di Jabodetabek. Beberapa di antaranya seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lainnya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah aset. Tapi terkait asetnya apa saja dan lokasi penyitaan belum dibeberkan ke publik.

"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini menciderai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi covid," sambung Tessa.

Baca juga : KPK Jerat Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina

Lembaga antirasuah baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari pihak swasta, yakni Ivo Wongkaren (IW). Sementara dari pihak penyelenggara negaranya, belum ada keterangan lebih lanjut.

"Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024 lalu.

Ivo merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dia telah dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kemensos tahun anggaran 2020.

Pada kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ivo Wongkaren dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan, Senin, 10 Juni 2024.

Dia juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.

Sementara perannya dalam kasus rasuah bansos Banpres tahun 2020, Ivo menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Perusahaan tersebut memiliki jumlah paket paling banyak dibanding vendor lainnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal