KPK Cecar "Ratu Batu Bara" Soal Transaksi Batu Bara Perusahaannya di Kasus Rita Widyasari

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Jumat, 30 Agustus 2024, 20:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin soal transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pemeriksaan wanita yang sempat disebut 'Ratu Batu Bara Kaltim' itu, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangannya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Penyidik juga mengonfirmasi Paulin mengenai dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur pada pekan sebelumnya.

"Termasuk konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya dari penggeledahan," lanjut Tessa.

Adapun penyidik lembaga antirasuah memeriksa Tan Paulin di kantor BPKP perwakilan Jawa Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.

Baca juga : KPK Telah Periksa Saksi dari PT Waskita Karya di Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB

Dalam perkara TPPU Rita Widyasari, KPK telah menyita 104 kendaraan bermotor dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, berupa 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.

Untuk menyamarkannya, kepemilikan kendaraan tersebut diatasnamakan perusahaan dan orang lain. Salah satunya atas nama kakak iparnya, Endri Erawan yang merupakan Manajer Timnas Indonesia U-23 sekaligus anggota Komite Eksekutif PSSI.

Tim penyidik KPK juga telah menyita enam bidang tanah dan bangunan. Termasuk ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

"Uang senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," beber Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Tessa mengungkapkan, tim penyidik KPK telah menggeledah terhadap 19 rumah dan 9 kantor terkait perkara ini. Penggeledahan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Berikutnya di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penggeledahan pada Kamis, 6 Juni 2024, yakni di rumah salah satu pengusaha Kalimantan Timur, Muhammad Said Amin di Samarinda.

Baca juga : BPKD DKI dan Bank DKI Kolaborasi Luncurkan Transformasi Layanan Perbendaharaan Daerah

Dia juga menyebut, Said Amin merupakan pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas)

"Iya (KPK menggeledah rumah Said Amin), kemarin (Kamis, 6 Juni)," ungkap Alex kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024 malam.

Alex menambahkan, ada belasan unit mobil yang disita penyidik KPK dari rumah di pengusaha itu. Namun ia tak merinci lebih jauh jenis kendaraan yang berhasil diamankan.

"Ada belasan mobil yang disita," sambungnya.

Alex mengungkapkan, penggeledahan disertai penyitaan dari kediaman Said Amin terkait penyidikan perkara TPPU)l yang menjerat Rita Widyasari.

Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin atas tiga perkara dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap dimaksud untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca juga : Satgas KBN Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Mahasiswa KKN di Desa Ciater

Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Khairudin dihukum 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan uang hasil korupsinya sejumlah Rp 436 miliar. Nilai ini diduga diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran aset dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal