LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Seluruh saksi tersebut merupakan ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan koordinator lapangan (korlap) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memeriksa sebanyak 65 saksi itu secara maraton, sejak Senin, 26 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga : Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Geledah Perusahaan Sekuritas di Sahid Sudirman
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," bebernya kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dalam mengusut kasus rasuah ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Kamis, 22 Agustus 2024.
KPK menjelaskan, pemeriksaan Mendes Abdul Halim dalam kapasitasnya sebagai menteri. Namun terkait materinya, belum dijelaskan.
Terpisah, Abdul Halim mengaku bahwa ia telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.dalam perkara ini.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru
"Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," jelasnya, usai menjalani selama sekitar 5 jam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya. Kan bisa waktu Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir)," lanjut mantan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019 ini.
Di kasus ini, tim penyidik KPK pun telah melakukan sejumlah penggeledahan guna mencari barang bukti. Terbaru pada Jumat, 16 Agustus 2024, menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Penyidik menyita berkas dokumen dan barang bukti elektronik dari gedung tersebut.
Pada 8-12 Juli 2024, KPK juga menggeledah sejumlah rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Termasuk sejumlah lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Tegalsari
Hasilnya, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta dan sejumlah berkas seperti mbdokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah.
"Dan dokumen-dokumen lain serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," imbuh Tessa.
Lembaga antirasuah tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim ini. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 4 tersangka sebagai penerima, dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari klaster penerima, tiga di antaranya selaku penyelenggara negara dan satu tersangka selaku staf penyelenggara negara. Sedangkan dari klaster pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik. (Yud)