Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pengusaha Suap Pejabat BTP Sumbagut Rp 13,6 M

Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma Sukartoyo, saat menjadi saksi kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. (Foto: yud)
Sabtu, 31 Agustus 2024, 06:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dua petinggi PT Dwifarita Fajarkharisma menyebut, sudah tahu kalau perusahaannya bakal menang lelang proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa (BSL). Ada juga aliran suap kepada para pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (BTP Sumbagut) belasan miliar rupiah.

Dua petinggi PT Dwifarita itu yakni Yunanto selaku kuasa direktur dalam proses lelang, dan Sukatmoyo selaku komisaris sekaligus Kepala Bagian Keuangan. Mereka menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan proyek jalur KA Besitang-Langsa 2017-2023.

Terdakwa dalam persidangan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I BTP Sumbagut Akhmad Afif Setiawan periode 2017-2019; PPK BTP Sumbagut periode 2019-2022 Halim Hartono; dan Kepala Seksi Prasarana BTP Sumbagut (2016-2018) sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Rieki Meidi Yuwana.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung langsung mengonfirmasi Yunanto terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP-nya, Yunanto menerangkan bahwa ia sudah tahu perusahaannya bakal menang lelang sejak awal.

"'Saya mengetahui bahwa PT Dwifarita Fajarkharisma ditetapkan sebagai pemenang lelang BSL 10 dan 12 sebelum lelang dilaksanakan, dan sebagai pendamping untuk paket BSL 2, BSL, 5, dan BSL 8 dari Muchamad Hikmat'. Iya, itu dari Muchamad Hikmat?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

"Iya, Muchamad Hikmat," jawab Yunanto.

Kemudian, jaksa langsung menanyakan terkait pemberian sejumlah uang kepada sejumlah pejabat BTP Sumbagut. "Kepada PPK dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), gimana?" lanjut jaksa.

Yunanto menerangkan, informasi adanya pemberian uang dari keterangan Sukartoyo selaku Komisaris dan Kepala Bagian Keuangan perusahaan. Dia sekadar mendengar soal pemberian uang itu.

"Kita cuma menyampaikan kira-kiranya saja," timpal Yunanto.

Ketika giliran mengorek keterangan Sukartoyo, jaksa langsung menanyakan soal suap dari PT Dwifarita tersebut.

"Nilai totalnya berapa yang berasal dari BSL 10 dan 12, Pak?" korek jaksa.

Baca juga : Mantan Dirjen KA Ikut Cawe-cawe Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Raup Rp 1,4 M

Sukartoyo membuka buku catatannya yang berisi rincian aliran uang kepada pejabat BTP Sumbagut. Tulisan soal aliran uang itu bersumber dari penyampaian Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat.

Catatannya tak hanya menerangkan jumlah uang, tapi juga kode penerimanya. Rentang penyerahan uang sejak 2019 sampai 2021 dengan keterangan commitment fee.

Kode AF untuk Akhmad Afif Setiawan selaku PPK, kode HLM untuk Halim Hartono selaku PPK, dan kode AA untuk Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut (2017-2018) sekaligus KPA.

"BSL 10 sesuai dengan catatan kami, untuk PPK dengan kode AF (Akhmad Afif) tertulis Rp 2.446.000.000. Kemudian AA (terdakwa Amana Gappa) Rp 2.292.180.000. Ketiga, dengan kode HLM (Halim Hartono) sebesar Rp 822.494.000," beber Sukartoyo.

"Sumber uangnya dari mana, Pak? Dari pembayaran paket BSL?" jaksa penasaran. "(BSL) 10," singkat Sukartoyo.

Sukartoyo menambahkan, setelah pembayaran proyek diterima, sebagian uang dialirkan untuk menyuap sejumlah pejabat tersebut.

Tapi ia tak tahu persis nilai proyek paket BSL 10 tersebut. Setahu dia, nilai bersih yang diterima PT Dwifarita setelah pemotongan pajak sekitar Rp 71 miliar.

Jaksa lantas mengorek soal nilai suap untuk paket proyek BSL 12 yang dimenangkan PT Dwifarita bersama dua perusahaan lain, dalam bentuk kerja sama operasi (KSO).

"(BSL) 12 kurang lebih sama, Pak. Terdiri dari kode AF Rp 800 juta, Pak HLM Rp 7.316.763.000," ungkap Sukartoyo.

Dengan demikian, maka total uang yang digelontorkan untuk paket BSL 10 sebesar Rp 5.560.674.000. Sementara total uang suap untuk paket BSL 12 sebesar Rp 8.116.763.000. Jumlah keseluruhan untuk kedua paket tersebut sebesar Rp 13.677.437.000.

Mekanisme penyerahannya secara tunai maupun transfer via rekening bank. Penyerahan tunai di antaranya menugaskan Riyanto dan Samsul, dua pegawai PT Dwifarita. Sedangkan secara transfer, beberapa di antaranya melalui rekening perusahaan atau rekening atas nama orang lain.

Baca juga : Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Modus Pecah Belah Proyek Bikin Rugi Rp 1,1 Triliun

Sementara saksi Muchamad Hikmat tak membantah soal adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat BTP Sumbagut, atas proyek jalur KA Besitang-Langsa. Besaran nilai commitment fee sekitar 8 sampai 10 persen dari nilai proyek untuk keseluruhan penerima.

Khususnya fee kepada tiga orang PPK di paket BSL 10, karena saat itu ada pergantian. Sehingga ia memberi ketiga PPK yang menjadi terdakwa tersebut, yakni Akhmad Afif, Halim Hartono, dan Amana Gappa.

"Nilainya yang menentukan siapa?" tanya hakim.

"Nilainya, dulu karena kebiasaan, Yang Mulia. Bukan hanya kita yang menentukan, tapi dulu karena kebiasaan 8, 10 persenan di seluruh proyek. Biasanya diterimanya sama PPK," jelas Hikmat, yang hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Lah, dari 8 persenan itu bagiannya berapa untuk KPA, berapa untuk PPK, berapa untuk panitia?" lanjut hakim.

"Saya nggak paham di situ, Yang Mulia," timpal Hikmat.

Soal adanya pemberian kepada terdakwa Rieki Meidi selaku ketua panitia lelang, Hikmat mengaku lupa. Namun seingatnya ada catatan untuk pokja sebesar Rp 400 juta lewat anak buahnya.

Sementara mengenai kemenangan perusahaannya di dua paket proyek Besitang-Langsa, Hikmat menyatakan lebih karena kelengkapan persyaratannya. Bukan karena dimenangkan panitia lelang.

"Bukan dimenangkan, Yang Mulia. Saya ikut tender, kebetulan yang paling rendah (penawaran harganya) waktu itu," elak Hikmat.

Adapun terdakwa Akhmad Afif dan Rieki Meidi tak memberikan tanggapannya. Keduanya memilih menyerahkan kepada tim penasihat hukum masing-masing.

Sedangkan terdakwa Halim Hartono menyanggah isi catatan Sukartoyo berdasar penyampaian Hikmat, soal koreksi pada BAP di penyidikan.

Di catatan itu, Sukartoyo awalnya menulis uang Rp 500 juta untuk Akhmad Afif. Lalu dikoreksi menjadi untuk Halim.

Baca juga : Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Capai Rp 1,1 Triliun

"Saya nggak merasa menerima uang itu," bantah Halim kepada Muchamad Hikmat.

Ketua majelis hakim Maryono langsung mengonfirmasi saksi Hikmat. Dan menurut Hikmat, uang itu atas permintaan Halim untuk membantu modal salah satu kontraktor sebagai syarat ikut pelelangan. Halim meminta langsung kepadanya ketika bertemu di Plaza Indonesia.

"Saksi tetap pada keterangannya?" hakim meminta penegasan.

"Tetap, Yang Mulia," jawab Hikmat.

Karena terdakwa ngotot merasa tak menerima, hakim mempersilakan Halim menuangkan keberatannya dalam peldeoinya nanti.

"Baik, Yang Mulia," respons Halim.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa menerima aliran dana terkait proyek jalur KA Besitang-Langsa. Rinciannya, Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000, Halim Hartono sejumlah Rp 28.134.867.600, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

Adapun saksi Muchamad Hikmat, saat ini telah menjadi terpidana atas kasus penyuapan terkait proyek jalur KA Lampegan-Cianjur. Dia bersama-sama pengusaha lainnya didakwa menyuap sejumlah Rp 2 miliar kepada pejabat BTP Bandung.

Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 September 2023 lalu.

Pada 7 November 2023, hakim tingkat banding menambah hukumannya menjadi 2 tahun dan 8 bulan penjara. Putusan majelis berdasar permohonan banding dari penuntut umum. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal