Direksi PT Timah Terbitkan Instruksi 030 untuk Beli Timah Ilegal

Harvey Moeis (kemeja putih) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: yud)
Jumat, 30 Agustus 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Aim Syafei menyebut, ada instruksi 030 yang diterbitkan direksi PT Timah dalam upaya pengamanan aset.

Salah satu upayanya, membeli bijih timah ilegal dari para penambang yang menambang di wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.

Syafei menerangkan hal itu, saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dari klaster PT Refined Bangka Tin (RBT), yakni Suparta selaku Direktur Utama, Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha, dan Harvey Moeis selalu perwakilan perusahaan smelter swasta tersebut.

Dalam perkara ini, Syafei menjelaskan bahwa divisinya mengeluarkan uang sejumlah pembayaran yakni untuk pembelian bijih timah, sewa kapal isap produksi khusus penambangan di laut, sewa smelter untuk processing, dan membayar kemitraan.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto lantas mengulik soal pembelian bijih timah langsung kepada penambang.

"Adakah yang langsung (membeli bijih timah) ke masyarakat?" tanya hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga : Pemkot Cirebon Prioritaskan Capaian Indikator Makro untuk Kemajuan Daerah

"Itu di 2018, program jemput bola tadi, Pak," jawab Syafei.

Syafei menjelaskan, pembelian bijih timah kepada masyarakat secara langsung disebut jemput bola, sebagaimana perintah direksi. Pembelian ini masuk dalam program sisa hasil pengolahan (SHP), yang melakukan pembelian kepada CV atau PT yang menambang di IUP PT Timah.

Dia menerangkan, pembelian jemput bola bijih timah dilakukan sejak Februari 2018 sampai Februari 2019. Hal ini berdasar dokumen pembayaran yang masuk ke divisinya.

"Kenapa waktu itu langsung ke masyarakat? Kemudian kok ada yang ke PT atau CV?" lanjut hakim.

Syafei mengemukakan,npembelian bijih timah kepada masyarakat berdasar instruksi 030 yang dikeluarkan jajaran direksi pada tahun 2018. Intinya, instruksi itu untuk melakukan pengamanan aset bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

"Berlakunya kapan instruksi in?" tanya hakim lagi.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan yang Baru

"Dari Februari 2018, Pak," jawab Syafei.

Dan hingga saat ini, instruksi 030 belum dicabut. Sementara alasan diterbitkannya, karena PT Timah kesulitan mengamankan asetnya berupa bijih timah, yang kadung ditambang masyarakat.

"Apa karena saking luasnya?" sambung hakim.

"Betul, Pak," timpal Syafei.

Dia mengakui, secara hukum pembelian kepada masyarakat yang menambang secara ilegal di wilayah konsesi PT Timah tidak dibenarkan. Namun, perusahaan terpaksa melakukannya dengan dalih pengamanan aset. Apalagi, produksi bijih timah perusahaan pelat merah tersebut sedang anjlok.

"Karena masyarakat lebih memilih menjualnya ke tempat lain," imbuhnya.

Syafei menambahkan, PT Timah juga ada melakukan pembayaran terkait sewa smelter, khususnya kepada PT RBT.

Baca juga : Dinkes Subang Terapkan Enam Jurus untuk Wujudkan Zero New Stunting

Kerja sama sewa smelter ini mulai tahun 2018 sampai 2020. Total uang dari PT Timah untuk sewa smelter PT RBT selama tiga tahun sebesar Rp 1.099.071.719.302.

Selain itu, kerja sama serupa juga dilakukan dengan smelter swasta lainnya, yakni PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.

Sementara saksi lainnya, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Agung Pratama menyebut, PT Timah membayar sebesar 3.055 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton (MTon) untuk dua bentuk kerja sama dengan PT RBT. Kerja sama dengan smelter swasta itu dilakukan pada 2020 silam.

"2.800 (dolar AS) per metrik ton untuk peleburan, 255 dolar AS per MTon untuk pemurnian," ungkapnya.

Ketiga terdakwa tak memberikan pertanyaan maupun tanggapan atas keterangan saksi dari PT Timah yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada tim penasihat hukumnya dalam pledoinya nanti. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal