BPI KPNPA RI Lapor Bareskrim Soal Ribuan Skincare Disita BPOM

BPI KPNPA RI usai membuat laporan keuangan Bareskrim terkait ribuan skincare yang disita BPOM. (Foto: ist)
Kamis, 29 Agustus 2024, 22:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Badan peneliti independen kekayaan penyelengara negara (BPI KPNPA RI) mendatangi Mabes Polri, Kamis (29/8/2024).

Mereka hendak membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri, terkait 2.475 skincare etiket biru disita BPOM. Salah satunya diduga milik Athena Group.

Turut hadir Ketua Umum BPI KPN PA RI Drs. Tb. Rahmad Sukendar, Ketua Biro Hukum Argha Yudhistira, dan Sekretaris Biro Hukum Eko Supowono.

Argha menerangkan, laporannya menyikapi pemberitaan dari salah satu media online pada Kamis, 4 April 2024, dan media televisi online pada 26 Juni 2024. Berita itu mengabarkan penyitaan oleh BPOM terhadap skincare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan injeksi DNA Salmon.

"Yang diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer Dokter Richard Lee," kata Argha Yudihistira dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan.

Menurutnya, LSM BPI KPNPA menjalankan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 dan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terkait salah satu tugas dan fungsinya melakukan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi sosial kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Dia mengeklaim, telah melakukan penelitian terhadap pemberitaan di kedua media online tersebut. Dia meminta, agar produk-produk yang disita BPOM itu dimusnahkan.

Baca juga : BPIP dan UNJ Gelar Bedah Musik Kebangsaan untuk Sosialisasi Nilai Pancasila

Skincare beretiket biru merupakan produk perawatan kecantikan kulit yang diberi tambahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter. Padahal seharusnya tidak dapat diproduksi secara massal.

Karena itu, lanjutnya, berdasar keterangan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Edwin Tanihaha Sp.KK di dalam media online tersebut, agar masyarakat pengguna skincare bisa lebih teliti dalam memilih produk yang dijual bebas. Caranya mengecek apakah teregistrasi BPOM atau tidak.

"Itu dilihat nomor seri BPOM-nya, kemudian bila itu produk dokter bisa ditanyakan manfaat serta ingredients secara umumnya apa supaya kita bisa mengerti produk yang akan kita pakai," ujarnya.

Namun jika produk yang dibeli secara online dan tidak ada nomor seri BPOM atau barcode BPOM, sebaiknya tidak dipakai.

Eko Supowono menambahka, pihaknya dengan tegas melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri.

"Dengan harapan, masyarakat mendapatkan informasi sejelas-jelasnya serta adanya kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, biasanya injeksi DNA Salmon hanya bisa dikerjakan dokter spesialis kulit estetik atau dokter estetik, yang sudah memahami manfaat produk dan sudah terlatih dalam penyuntikan produk.

Baca juga : LSM AKSI Akan Laporkan PT TIWIKA ke Bareskrim Polri, KPK dan Menteri BUMN

Sambungnya, menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri dalam konfrensi pers hasil intensifikasi di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, April 2024 lalu, mengatakan bahwa skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan paling banyak ditemukan di klinik kecantikan yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.

"Temuan paling banyak ada di Pekanbaru, Kabupaten Bungo, dan di Surabaya," katanya mengutip ucapan dokter Kashuri.

Dari ribuan produk berbahaya yang disita BPOM dari beberapa klinik kecantikan, di antaranya produk Athena Group.

Produk-produk dari klinik kecantikan tersebut di antaranya:

1. Athena Group (Barang yang disita : DNA Salmon dan Produk Injeksi Kecantikan).

2. Glow (Barang yang disita : krim malam, serum, acne serum, dan serum flek).

3. Post Beauty (Barang yang disita : serum Hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne dan serum mata).

Baca juga : Kapolri Minta Kabareskrim Baru Tuntaskan Kasus Penembakan Anggota FPI

4. Dermaqu (Barang yang disita : night cream).

5. Dinara Skin Care (Barang yang disita :Cream flek).

6. PDRN’S by Bellavita (Barang yang disita : Salmon Sperm Injeksi).

7. Nab Clinic (Barang yang disita night cream).

8. Glow Skin (Barang yang disita : krim malam dan pagi serta toner).

9. Beauty Rossa (Barang yang disita : blemish acne, obat luar, obat jerawat dan sabun jerawat).

10. Tabitha Skin Care (Barang yang disita : Facial Soap, Smooth lotion, dan Serum Vitamin C). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal