LampuHijau.co.id - Perkara dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun anggaran 2017-2020, berawal dari reuni sekolah dua tersangka. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapan dua tersangka perkara rasuah ini, yakni Direktur Operasi Ritel Jasindo periode 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT); dan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bahwa awal perkara pada 2016 silam, ketika Divisi Pemasaran dan Perbankan PT Jasindo menjajaki kerja sama asuransi dengan perusahaan perbankan, yakni Bank Mandiri.
Pihak Mandiri mensyaratkan harus ada pembayaran fee based income sebagai komisi kepada Bank Mandiri, karena memasarkan dan menggunakan PT Jasindo.
Kedua tersangka Sahata dan Toras bertemu dalam sebuah reuni sekolah. Mereka teman lama.
Dalam reuni itu, Sahata mengaku sebagai petinggi di PT Jasindo. Sementara Toras mengaku sebagai pebisnis di bidang properti dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya. Jabatan Sahata lainnya di Jasindo yakni Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019 juga sebagai Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020.
"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo, tetapi memerlukan dana yang besar," ucap Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga : Ditipu Pendiri Sekolah Hingga 70 Miliar, Korban Berharap Asetnya Kembali
Kemudian, mereka kembali menggelar pertemuan dalam rentang 2016 sampai 2017. Masing-masing tersangka membawa serta anak buahnya.
Sahat menceritakan bahwa Jasindo tengah melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak bank. Tapi terancam gagal lantaran terkendala pembayaran fee based income.
Makanya, dia mengajak Toras bekerja sama untuk menalangi lebih dahulu kewajiban fee based income Jasindo. Nantinya, Jasindo bakal mengembalikan uang itu lewat mekanisme pembayaran komisi agen, termasuk keuntungannya. Toras pun sepakat.
Bahkan, kedua teman lama ini berencana mendirikan perusahaan agen asuransi, yang didirikan oleh Toras dan didaftarkan menjadi agen PT Jasindo melalui kantor Cabang S Parman. Setelah didaftarkan, Sahata menyatakan berniat memperluas program agensi PT Jasindo di kantor cabang lain.
Mereka juga bersepakat bahwa dana talangan akan dikembalikan dengan jatah 10 persen untuk Toras dari total komisi agen yang dibayarkan melalui sejumlah perusahaan agen yang didirikan.
"Sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan, salah satunya untuk kepentingan tersangka SHT," sambung Alex.
Pada 21 Februari 2017, Sahata mendirikan PT Mitra Bina Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi. Namun ia tak mencantumkan namanya sebagai pemegang saham maupun pengurus.
Sebagai gantinya, Toras memasukkan sejumlah keponakannya sebagai pemegang saham. Rinciannya adalah RRK sebagai direktur dan pemegang saham, TPD selaku direktur dan pemegang saham, RHP selaku komisaris utama dan pemegang saham, juga SHU sebagai komisaris dan pemegang saham. Sedangkan pegawai KSP Dana Karya beringin PS ditempatkan menjadi dirutnya.
Singkat cerita, mereka mengajukan permohonan agar PT MBS menjadi agen PT Jasindo, tapi tanpa disertai dengan dokumen lengkap sebagaimana aturan yang berlaku.
Setelah mendapat penunjukan dari PT Jasindo, PT MBS memperluas keagenennya dengan membuka kantor cabang, namun di bawah kewenangan PT Jasindo. Ada tiga kantor cabang yaitu di Semarang; Makassar; dan Pemuda, Jakarta.
Setelah kerja sama dilakukan di kantor-kantor cabang, Kepala Cabang S Parman membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 dengan agen PT MBS. Hal ini untuk menghitung besaran komisi agen yang akanbdiajukan ke kantor pusat.
Masing-masing kantor cabang mengirim data ke PT MBS untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tanda tangan.
"Sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan PT MBS," lanjut Alex.
Kantor-kantor cabang PT Jasindo kemudian merekapitulasi penutupan asuransi dan menghitung nilai komisi agen PT MBS untuk diajukan ke kantor pusat.
Baca juga : Peringati Hardiknas, Firli Kenang Perjuangan Masa Sekolah hingga Jabat Ketua KPK
Selanjutnya, data hasil rekapitulasi dari PT Jasindo Pusat disebarkan kantor cabang ke PT MBS. Selanjutnya, PT MBS membuat surat permohonan pembayaran dengan kop dan tanda tangan.
"Seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan," ujar Alex.
Belakangan diketahui, PT MBS sejak didirikan hingga menerima komisi keagenen tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas perbuatannya, Sahata dan Toras ditahan selama 20 hari pertama, atau sampai 15 September 2024. Sahata ditahan di Rutan KPK Cabang kavling C1 atau Gedung ACLC. Sementara Toras ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling K4 atau Gedung Merah Putih. (Yud)