LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015-2022. Di kasus rasuah yang merugikan negara Rp 300 triliun ini, Suwito melalui PT SIP meraup untung hingga Rp 2,2 triliun.
Suwito menjalani sidang bersama dua petinggi perusahaan smelter timah swasta lainnya, yakni Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Jaksa mengatakan, Suwito bersama-sama MB Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) melalui PT SIP dan dua perusahaan afiliasinya, membeli atau mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pembelian timah ilegal juga dilakukan melalui dua perusahaan afiliasi PT SIP, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada. Serta bersama-sama empat perusahaan smelter timah swasta lainnya, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Suwito Gunawan baik sendiri-sendiri maupun bersama MB Gunawan melalui perusahaan-perusahaannya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahui bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap jaksa.
Mereka juga melakukan pertemuan bersama-sama perusahaan smelter swasta lain dengan jajaran direksi PT Timah terkait permintaan 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. Karena bijih timah yang diekspor sejumlah smelter swasta adalah hasil produksi dari wilayah IUP PT Timah.
Baca juga : Bukan Cuma Terlibat Korupsi, Mantan Direksi PT Timah Ikut Dapat Cuan
Pada 2018, terdapat regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal kewajiban memiliki competent person (CP), sebelum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Karena PT SIP dan tiga smelter swasta lain tak memiliki, sehingga tak dapat menjual bijih timahnya.
"Kemudian atas inisiasi Harvey Moeis mengajak untuk melakukan kerja sama sewa-menyewa alat produksi peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata jaksa.
Lalu, Suwito bersama-sama tersangka dari smelter swasta lain dan Harvey selaku perwakilan PT RBT, melakukan negosiasi harga sewa-menyewa smelter dengan PT Timah. Namun harga yang disepakati tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) yang memadai, sehingga terdapat kemahalan harga.
Terdakwa bersama MB Gunawan juga membentuk dua perusahaan boneka alias cangkang, termasuk menunjuk pengurusnya. Kedua perusahaan itu dibuat seolah-olah mitra jasa pemborongan yang bakal mendapat surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah.
Dan lewat dua CV bentukannya, Suwito membeli bijih timah ilegal dari para penambang. Selanjutnya, bijih timah dikirim PT Timah ke PT SIP terkait kerja sama sewa-menyewa peralatan processing antara dua perusahaan tersebut.
Dalam hal pembayaran sewa-menyewa peralatan processing penglogaman dari PT Timah, juga terdapat kemahalan harga.
Adapun harga sewa alat processing penglogaman ditetapkan sebesar 3.700 dolar Amerika Serikat (AS) per ton bijih timah untuk tiga smelter swasta. Sedangkan harga 4.000 dolar AS per ton, khusus PT RBT yang diwakili Harvey.
Baca juga : Kerugian Di Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam Capai Rp 1 Triliun
Suwito bersama empat smelter swasta lain, memenuhi permintaan Harvey berupa biaya pengamanan sebesar 500 sampai 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).
"Yang mana dana tersebut kemudian dikelola Harvey Moeis melalui Helena sebagai beneficial owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE)," kata jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Suwito Gunawan dan para tersangka lain bersama-sama jajaran direksi PT Timah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Termasuk Suwito Gunawan melalui PT SIP sebesar Rp 2.200.704.628.766,06.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah IUP PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai 2022," beber jaksa.
Nilai kerugian keuangan negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Atas perbuatan korupsinya bersama-sama tersangka lain, Suwito Gunawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian, lanjut jaksa, Suwito Gunawan menyamarkan asal-usul harta yang diduga dari hasil korupsinya tersebut. Yakni menyerahkan biaya pengamanan yang dibalut CSR kepada Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik money changer PT QSE.
Baca juga : Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Modus Pecah Belah Proyek Bikin Rugi Rp 1,1 Triliun
"Dengan cara memerintahkan Yulia melakukan setoran tunai ke Bank Mandiri atas nama PT QSE sebanyak tiga kali, yaitu sebesar Rp 500 juta, Rp 600 juta, dan Rp 1 miliar," ucap jaksa.
Suwito kembali menyerahkan uang ke PT QSE sebesar 500 ribu dolar AS pada 18 Desember 2018. Di tahun itu pula, ia mentransfer Rp 1,5 miliar ke rekening Bank Mandiri PT QSE.
Terdakwa kemudian menempatkan uang-uangnya ke dalam empat nomor rekening (norek) BCA atas namanya. Rinciannya, norek 410645599 dengan jumlah Rp 700.038.080,82; norek 410912929 dengan jumlah Rp 7.388.775,35; norek 411066991 jumlah Rp 129.450.234; norek 413536666 dengan jumlah Rp 42.164.272,1.
Suwito juga membeli empat keping logam mulia Fine Gold 999,9 persen dengan berat masing-masing 100 gram. Bahkan, Suwito membeli aset berupa 77 bidang tanah dan bangunan. Salah satunya tanah di Desa Nyelanding, Kec. Air Gegas, Bangka Selatan seluas 29.999,66 meter persegi atas namanya sendiri.
Sehingga Suwito Gunawan juga diancam dengan pidana Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaannya, Suwito Gunawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Demikian pula terdakwa Robert Indarto.
Hal berbeda untuk terdakwa Rosalina. Melalui tim penasihat hukumnya, bakal mengajukan eksepsi. "Kami akan mengajukan nota keberatan, Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum Rosalina. (Yud)