Rugikan Negara Rp 1,1 T, Budi Said Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Budi Said didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. (Foto: yud)
Selasa, 27 Agustus 2024, 20:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus pencucian uang yang dilakukan crazy rich Surabaya Budi Said dari uang hasil rekayasa jual beli emas Antam.

Dia kongkalikong dengan dua pegawainya seolah-olah melakukan penjualan emasnya. Lalu, uangnya ditempatkan di dua perusahaan.

"Terdakwa Budi Said selaku pembeli emas pada BELM (Butik Emas Logam Mulia) Surabaya 01 Antam telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ungkap jaksa Nurrachman, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jaksa mengatakan, kongkalikong Budi dengan dua pegawainya seolah-olah terjadi jual beli emas. Kemudian sebagian uang hasil penjualan ditempatkan di CV Bahari Sentosa Alam dan CV Bahari Sentosa Arta.

"Terdakwa Budi Said melakukan penjualan emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawai terdakwa, yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank," ungkap jaksa.

Jaksa merinci, Budi menempatkan sebagian uang hasil penjualan emas itu sebesar Rp 24.642.400.000 di beberapa rekening Bank BCA miliknya. Juga melalui setoran tunai oleh Putu dan Suyitno atas permintaannya.

Transaksi dilakukan pada tanggal 3, 6, dan 26 Desember 2018. Menurut jaksa, terdakwa Budi Said juga telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Padahal patut diduga sumbernya dari emas seberat 58,135 kg yang berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam. Selisih emas itu dari total 100 kg emas saat pembelian awal.

"Yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata jaksa.

Lanjut jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah menjual emasnya. Kali ini kepada Sri Agung Nugroho senilai Rp 48.331.410.000 pada 12 November hingga 6 Desember 2018 lalu.

"Yang pada kenyataannya, Sri Agung Nugroho tidak pernah membeli emas Antam tersebut dari Budi Said," beber jaksa.

Lalu, Budi Said menggunakan sebagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal dan modal usaha di CV Bahari Sentosa Alam atas namanya sendiri.

Baca juga : Polisi Amankan Empat Remaja Bawa Sajam Diduga Terlibat Tawuran

Rinciannya, selama rentang 11 September 2019 sampai 29 Maret 2022, Budi melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama perusahaan tersebut. Nilai total transaksinya sebesar Rp 3.150.00.000.

Kemudian, dari bagian hasil penjualan emasnya, Budi kembali menempatkan penyertaan modal dan modal usaha. Kali ini ke CV Bahari Sentosa Arta, juga atas nama sendiri.

Transaksi dilakukan pada 27 Oktober 2021 sampai 2 November 2022 dengan cara setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama perusahaan itu dengan total Rp 2.830.000.000.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi dari adanya rekayasa pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam. Transaksinya dilakukan selama kurun 2018 hingga 2022 silam.

Jaksa mengatakan, Budi melakukan pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker, dengan melibatkan sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 Antam.

Harga pembeliannya di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal tak pernah ada diskon kepada pihak pembeli dari Antam.

Para pejabat BELM 01 Surabaya yang terlibat yakni Endang Kumoro selaku Kepala BELM; Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer; Misdianto selaku tenaga administrasi BELM.

Awalnya, Budi melakukan pembelian 100 kg emas lewat Eksi dan para pejabat BELM. Pengirimannya difasilitasi Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulogadung yang tidak sesuai dengan jumlah dan spesifikasinya.

Jaksa menyebut, seharusnya Budi menerima emas seberat 41,865 kg dengan pembayaran sejumlah Rp 25.251.979.000.

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," bebernya.

Dari sinilah terungkap juga peran terdakwa mantan General Manager UBPP LM Antam Pulogadung Abdul Hadi Aviciena, yang menjalani sidang secara terpisah.

Baca juga : Sandra Dewi Lewat, Istri Suparta Terima Hasil Pencucian Uang Korupsi Timah Rp 42 M

Jaksa mengungkapkan, Abdul Hadi tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager butik emas logam mulia Surabaya 01.

Lanjut jaksa, Abdul Hadi juga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia di BELM Surabaya 01. Pengabaiannya dilakukan hanya demi memenuhi permintaan Budi Said. Lantaran UBPP LM Antam Pulogadung telah mengirimkan 100 kg emas ke BELM Surabaya 01 atas permintaan Budi lewat Eksi.

Rincian emasnya berupa 1000 gram sebanyak 100 keping. Pengiriman dilakukan Abdul Hadi lewat anak buahnya pada 9 November 2018.

Jaksa menambahkan, transaksi pembelian emas oleh Budi tidak sesuai dengan faktur di PT Antam, melainkan disesuaikan dengan jumlah uang pembayaran dari Budi. Tapi Eksi mencatat transaksi itu ke faktur yang seolah-olah dengan harga resmi yang sesuai dengan prosedur penjualan PT Antam.

Kemudian, para pejabat BELM Surabaya 01 juga tidak mencatat stock opname yang sebenarnya, baik dari transaksi dengan Budi Said maupun dengan pembeli lain yang melalui Eksi Anggraeni.

Sehingga perbuatannya membuat seolah-olah ada stok fisik di brankas BELM Surabaya 01. Akibatnya, terdapat kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg. Rekayasa ini terungkap setelah ada penghitungan stock opname di BELM Surabaya 01 Antam.

Dan dari jumlah kekurangan emas seberat 152,8 kg atau senilai Rp 92.670.261.000 itu, seberat 94,665 kg atau senilai Rp 57.178.966.820 di antaranya ternyata dikuasai Eksi.

Pihak Antam sempat menagih kekurangan bayar ini kepada Budi. Lantas, Budi menyerahkan tiga cek sebagai ganti pembayarannya. Namun pihak Antam tidak dapat menarik dana dari cek itu, karena ternyata alasannya dana tidak mencukupi.

Karena merasa dibantu atas kemudahan pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam, Budi juga memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak yang membantunya. Yakni kepada Eksi Anggraeni sebesar Rp 92.092.000.000.

Berikutnya fee kepada para pejabat di BELM, yakni Ahmad Purwanto sebesar Rp 500 juta; Endang Kumoro berupa satu keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 nomor polisi (nopol) B 2930 TZM, uang tunai Rp 60 juta; dan Misdianto berupa satu unit mobil Innova warna putih tahun 2018 nopol N 1273 FG, uang sebesar Rp 515 juta, dan 22 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyebut, selanjutnya Budi lewat Eksi meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan terkait kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam kepada dirinya. Jumlahnya seberat 1.136 kg dengan harga Rp 505 juta per kg dari transaksi di bawah harga resmi.

Menurut jaksa, Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto, yang tak memiliki wewenang, lantas membuat dan mengeluarkan surat keterangan atas permintaan Budi tersebut.

Baca juga : Bakal Disidangkan Sekaligus, Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Budi Said Disatukan

Jaksa menambahkan, padahal PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga dalam surat keterangan tersebut. Dan tak ada pembayaran dilakukan Budi atas emas 1,136 kg.

Lalu, Budi menggunakan surat keterangan yang tidak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas. Hingga akhirnya memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92.257.257.820. Juga kerugian negara dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kg atau setara Rp 1.073.786.839.58 kepada Budi Said.

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama Eksi dan para pejabat perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1.166.044.097.404.

Akibat perbuatan korupsinya bersama-sama Eksi dan para pejabat BELM Surabaya 01 Antam, Budi Said didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Menanggapi surat dakwaannya, Budi mengaku bahwa apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Dia mengatakan, tidak melakukan korupsi.

"Saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia. Tetapi kami ditipu oleh Saudara Eksi dan pejabat Antam di Butik Surabaya, bernama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Dan telah kami laporkan di Polda Jatim (Jawa Timur), dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019," bebernya.

Sementara penasihat hukumny, Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kami akan membuka nanti putusan kasasi dan PK (peninjauan kembali) yang memang 100 persen justru dialah yang dirugikan. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi karena ini terkait dengan substansi kilo-kiloan (emas)," ucapnya.

Di persidangan terpisah dengan terdakwa Abdul Hadi Aviciena, menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau surat dakwaan. Dalam kasus ini, dia didakwa atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 92.257.257.820 dari adanya kekurangan emas 152,8 kg.

"Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata penasihat hukumnya, Adi Atmata. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal