LampuHijau.co.id - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku pernah menemukan batu permata saat masih bekerja di perkebunan di Sydney, Australia. Tujuh tahun kemudian, ia jual ke Singapura, uangnya dipinjamkan kepada pengusaha tambang hingga berkembang.
Gazalba menerangkan hal ini, saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.

Awalnya, jaksa mempertanyakan sumber uang Gazalba atas penukaran sejumlah mata uang asing ke VIP money changer. Berdasar data, jaksa menjelaskan bahwa Gazalba menukar valuta asing sejak 28 April-10 September 2020. Rinciannya, 583 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), totalnya Rp 6,3 miliar.
Gazalba tak membantah, dia membenarkan sebagaimana dalam dakwaannya. Jaksa KPK pun mengorek sumber uang Gazalba Saleh atas penukaran valas tersebut dengan jumlah fantastis.
Gazalba menyebut, uang-uangnya diperoleh dari sumber yang sah. Tak langsung percaya, jaksa meminta Gazalba menjelaskan maksud dari hasil yang sah tersebut.
Gazalba tertegun sejenak, ia tampak sedang berpikir. Hingga kemudian ketua majelis hakim Fahzal Hendri menegurnya.
"Coba Saudara jelaskan, penghasilan yang sah itu berasal dari mana, gitu loh! Apakah Saudara punya usaha lain, ada nggak, gitu loh? Itu pertanyaannya!" tegur hakim.
"Dari hasil penjualan batu permata, Yang Mulia. Awalnya dari itu, kemudian dari saya pinjamkan ke teman saya, kemudian dikelola, Yang Mulia," aku Gazalba.

Jaksa kian menggali asal-usul batu permata yang dijual terdakwa. Mulai penemuan hingga penjualannya.
Baca juga : Gazalba Saleh Bebas di Putusan Sela, Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Gazalba mengaku, ia menemukan batu permata itu saat masih bekerja di Sydney, Australia, sekitar tahun 1993. Saat itu, dia bekerja di sebuah perkebunan di Sydney.
"Berapa banyak, Pak? Seberapa besar (permatanya)?" lanjut jaksa.
"Satu saja, Pak. Lumayan besar," terang Gazalba.
Permatanya lantas ia bawa pulang ke Indonesia. Dia sempat pula menawarkan ke toko emas di Jakarta. Namun karena hanya ditawar Rp 10 juta, Gazalba batal menjualnya.
"Kemudian, tahun 2000 saya ke Singapura. Kemudian saya coba datang ke toko permata, dan toko permata itu kemudian menawar, Pak. Saya kaget ketika itu dia tawar cukup tinggi, kalau saya tidak salah Pak ya, udah lama sekali ini, sekitar 75 ribu dolar Singapura dengan kurs pada masa itu, Pak," beber Gazalba.
"Nggak pernah kena imigrasi, Pak?" jaksa makin heran dengan alasan terdakwa.
"Ndak perlu, Pak. Jadi, berlangsung diproses begitu saja," kelit Gazalba.
Tapi kemudian, Gazalba mengoreksinya. Ia mengaku menerima dalam dua bentuk pembayaran mata uang asing dari penjualan permatanya. Menurutnya, nilai permata itu dibayar pihak toko dengan uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.
"Saya tidak ingat lagi, (dolar) Singapuranya sekitar 58 ribu lebih, saya tidak ingat lagi, Pak," kata Gazalba lagi.
"Atau kalau dirupiahkan berapa, Pak," cecar jaksa.
"Saya tidak ingat lagi, Pak. Bisa lihat catatan nggak, Pak? Saya ada catatan," aku Gazalba, lalu berusaha membuka-buka isi tasnya.
Baca juga : Warga Sawangan Minta Anggota DPRD Depok Buat Perda Buta Huruf Al Quran
"Nggak ada, Pak," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Gazalba juga mengatakan bahwa hasil uang penjualannya ia bawa cash seluruhnya ke Tanah Air. Lalu ia pinjamkan kepada seorang pengusaha tambang bernama Irvan.
"Gimana Saudara kenalnya sama Pak Irvan ini?" jaksa kian penasaran.
"Saya kenalnya ketika di musala mal, Pak," jawab Gazalba.
Menurutnya, pinjaman awal ia berikan sesuai kesepakatan, tapi ia lupa nilainya. Atas pinjamannya, Gazalba mengambil untung sekitar 20-35 persen. Karena menurutnya, dari keterangan Irvan, keuntungan usaha pertambangan sangat besar.
Seperti dari kerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kerja sama dengan pihak pengangkutan (delivery), dan bekerja sama dengan perusahaan smelter.
Gazalba mengaku, kerja sama dengan Irvan hingga beberapa kali dilakukan. Karenanya, keuntungan yang ia dapat cukup lumayan. Namun kerja sama pinjam-meminjam uangnya terhenti, lantaran Irvan meninggal dunia karena Covid-19.
"Kemudian sampai di 2017, ada nggak uang itu, Pak?" lanjut jaksa.
"Masih ada, Pak," jawab Gazalba.
"Saudara kan 2017 diangkat sebagai hakim agung ya. Ada nggak dilaporkan di LHKPN uang itu?" korek jaksa.
"Akan saya laporkan nanti, Pak," ucap Gazalba.
"Itu 2017, udah berapa lama itu? Ada bukti tertulis nggak Anda menjual batu permata itu?" jaksa kembali mencecar.
"Lagi dicari, Pak," Gazalba memberi alasan.
Namun, keterangan Gazalba tidak konsisten terkait waktu penjualan permata temuannya. Hal ini diketahui saat ia menjawab pertanyaan salah satu tim penasihat hukumnya, Aldres Napitupulu.
"Tadi kan Bapak nemu permata di Australia, Bapak jual ke Singapura. Bapak ke Singapura kapan, sesudah atau sebelum jadi hakim ad hoc Tipikor?" tanya Aldres.
"Belum, Pak. Jadi, 2010 sekitar Juli, kalau saya nggak salah ya. Ada paspor saya, ada tanggalnya di situ," jelas Gazalba.
Lalu, ia mengaku mulai memberi pinjaman kepada Irvan pada Oktober 2010. Menurutnya, pemberian pinjaman kepada Irvan hingga beberapa kali. Rentang waktu sekali peminjaman uangnya sekitar 6 bulanan.
"Itu biasanya rata-rata bunganya berapa, Pak?" lanjut Aldres.
"Antara 20 sampai 35 persen, Pak," kata Gazalba. (Yud)