KPK Siap Periksa Laporan Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: yud)
Minggu, 25 Agustus 2024, 19:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusut dugaan penerimaan gratifikasi salah satu pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Asri Agung Putra selaku staf ahli Jaksa Agung.

Hal ini menyusul pengakuan akun media sosial Jelitajee milik Jelita Jeje, soal penerimaan fasilitas tiket dan penginapan oleh mertuanya, Asri Agung Putra. Fasilitas tersebut didapat dari sejumlah pengusaha.

Adapun Jelita Jeje adalah istri dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik, yang tak lain anak Asri Agung Putra.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat atas penyampaian informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga : PKB Kota Tangerang Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi Karena Jelek Jelekkan Cak Imin

"Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara), atapun modus-modus lainnya. KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," bebernya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2024.

Selanjutnya, ia mendorong masyarakat yang memiliki informasi lebih lengkap terkait dugaan gratifikasi pejabat Kejaksaan dimaksud, untuk melapor melalui pengaduan masyarakat (Dumas).

"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, informasi dugaan tersebut muncul di ranah pribadi atau keluarga. Menurutnya, Kejagung tidak tahu-menahu mengenai motivasi pihak yang bersangkutan menyampaikan hal tersebut.

Baca juga : 5.000 Pelajar di Kota Tangerang Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran

"Itu yang harus diungkap dahulu. Kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?" ucapnya, saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Harli menegaskan, jika ternyata persoalan yang ramai media sosial itu sebagai ranah keluarga, maka tak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan.

Saat ditanya apakah Kejagung bakal melakukan klarifikasi kepada pejabat tersebut, Harli tak menjawab lugas. "Nanti kita lihat ya," tandasnya.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak lembaga antirasuah menelusuri informasi sebuah akun medsos. Akun itu mengaku bahwa mertuanya kerap menerima fasilitas bepergian keluar negeri berupa tiket dan penginapan dari para pengusaha.

"Bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi," beber Kurnia melalui keterangan resminya, dikutip Minggu, 25 Agustus 2024.

Baca juga : Peredaran Narkoba di Kali Pasir Marak, Polisi Bakal Bangun Posko

Hal ini merujuk Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini menyebut, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" sindir Kurnia dalam rilisnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal