Bukti Pungli Rutan KPK Sejak Lama, Saksi Temukan Hp dan Rp 76 Juta saat Sidak

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, saat bertanya kepada keempat saksi dalam kasus korupsi pungli di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). (Foto: yud)
Senin, 26 Agustus 2024, 15:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Bagian Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Jalil Marzuki mengaku sering menemukan barang terlarang ketika menggelar inspeksi mendadak (sidak) di ruang tahanan.

Bahkan, ia juga pernah menemukan uang tunai Rp 76 juta dari tiga rumah tahanan (Rutan) KPK.

Abdul Jalil merupakan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kasus ini menyeret mantan Karutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 pegawai rutan lainnya sebagai terdakwa.

Dalam sidang, Abdul Jalil mengaku pernah menemukan handphone (hp) dan yang paling banyak berupa power bank. Berikutnya, ia juga beberapa kali pernah menemukan uang dengan jumlah bervariasi, lalu menyitanya.

"Kemudian kalau ada yang ngaku, kita panggil keluarganya. Rutan dalam hal ini, panggil keluarganya, dikembalikan ke keluarganya," bebernya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca juga : Terbukti Terima Dana Pungli, KPK Pastikan Seret Bupati Sidoarjo

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Jalil nomor 14 soal temuan uang Rp 76 juta. Menurut Abdul Jalil, temuan itu terjadi pada 2015.

"Sudah ada ini (pemerasan)?" lanjut jaksa.

"Sudah," jawab Abdul Jalil.

"Termasuk hp ini tahun berapa?" cecar jaksa.

"Hp dari tahun 2015 juga ada. Karena pada saat itu saya sebagai Kabag Pengamanan, pertama kali kami melakukan sidak serentak di waktu itu tiga, di K4 (Gedung Merah Putih KPK), di C1 (Gedung ACLC), maupun Guntur (Pomdam Jaya) dengan sisa jumlah itu," jelas Abdul Jalil.

Baca juga : Bupati Subang Beri Bantuan Alat Bantu Jalan kepada Lima Warga Purwadadi

Dari temuan pada 2015 silam itu, lantas ia laporkan kepada pihak Pengawasan Internal (PI).

"Karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu. Seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk diinvestigasi. Jadi, kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," aku Abdul Jalil.

"Pertanyaan saya, dari mana barang itu bisa masuk?" cecar jaksa.

"Itu yang jadi pertanyaan," timpal Abdul Jalil.

Abdul Jalil juga mengatakan, ia juga tak pernah mendapat laporan dari anggotanya atas hal tersebut.

Sementara soal tindak lanjut temuan uang Rp 76 juta pada 2015, menurut Abdul Jalil, berasal dari tiga rutan KPK, di K4, C1, dan Guntur. Namun lantaran tak ada tahanan yang mengaku uang itu, ia serahkan kepada PI.

Baca juga : Truk Fuso Muatan Galon Aqua Tabrak 7 Kendaraan, Satu Orang Wafat dan Satu Luka-Luka

"Dan barang-barang yang banyak ini kami pilah. Kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu, ya mereka kita serahkan. Tetapi kalau tidak, kita hanguskan," imbuhnya.

Terkait keterangan Abdul Jalil, terdakwa Achmad Fauzi tak memberi tanggapan. Dia sekadar menanggapi keterangan Abdul Jalil terkait waktu pelantikan dirinya sebagai Karutan KPK.

Menurut Fauzi, ia dilantik pada Juni 2022, bukan pada Maret 2022 sebagaimana keterangan Abdul Jalil.

Adapun untuk para terdakwa lainnya, tanggapannya diserahkan kepada tim penasihat hukumnya masing-masing melalui nota pembelaan nanti. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal