LampuHijau.co.id - Dua mantan direksi PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama (Dirut) dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan tak hanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah ilegal di Bangka Belitung. Mereka juga menerima cuan lewat perusahaan boneka yang didirikan.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Mochtar dan Emil, jaksa turut membacakan dakwaan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut jaksa, Mochtar (Dirut 2016-2021) dan Emil (Direktur Keuangan 2016-2020) telah menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai direksi di PT Timah. Lantaran mereka mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Tindakannya keduanya dilakukan bersama mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Alwin Albar.
Mereka telah merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada mitra jasa penambangan (pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan/IUJP) seolah-olah sebagai imbal biaya usaha jasa penambangan.
Dasar pembayarannya adalah pada jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar saat transaksi. Bukan sesuai harga yang ditetapkan PT Timah.
Jaksa mengatakan, Mochtar dan Emil membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Baca juga : Beli Ikan Hias Pakai Duit Korupsi, Boseke Terancam Dijerat Pasal TPPU Juga

Kemudian, Mochtar bersama-sama dengan Emil dan Tetian Wahyudi, mengatur pembelian biji timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan CV Salsabila Utama.
"Yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Emil Ermindra bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Tetian Wahyudi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," beber jaksa.
Selanjutnya, sengsai Dirut, Mochtar merekayasa pencatatan pembayaran bijih timah 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. Pencatatan ini dibuat seolah-olah sebagai hasil produksi program Sisa Hasil p pengolahan (SHP) PT Timah.
Jaksa menyebut, ada lima perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Masing-masing perusahaan smelter ini juga memiliki perusahaan afiliasi dalam bentuk CV sebagai cangkang alias boneka dalam kerja sama pengangkutan SHP di wilayah IUP PT Timah.
Bahkan, Mochtar juga melakukan pertemuan dengan pihak-pihak perusahaan smelter swasta. Pertemuannya membahas kerja sama sewa peralatan processing penglologaman tanpa uji kelayakan.
Padahal perusahaan smelter swasta itu tak punya competent person (CP), yang seharusnya tidak memperoleh Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RKAB).
Baca juga : Ubah RKAB Tambang Timah, Mantan Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ditahan
Jaksa menerangkan, kerja sama penglogaman timah dilakukan Mochtar, Emil, dan Alwin bersama Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT. Nilai sewa yang harus dibayar PT Timah sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton dengan PT RBT. Sedangkan untuk empat smelter lain masing-masing sebesar 3.700 dolar AS per tonnya.
Menurut jaksa, kerja sama ini tanpa dilakukan uji kelayakan (feasibility study) dan dilaksanakan dengan tanggal mundur alias backdate.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa Mochtar dan Emil telah memperkaya pihak smelter timah swasta dan sejumlah perusahaan bonekanya. Termasuk CV Salsabila bentukan kedua terdakwa sebesar Rp 986.799.408.690.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai 2022," beber jaksa.
Nilai ini berdasar penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, Mochtar dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
*Dakwaan Modestus Buntar Gunawan*
Selain itu pada sidang kali ini, jaksa Kejagung turut mendakwa Direktur PT SIP MB Gunawan yang juga terlibat. Aksi lancung MB Gunawan dilakukan bersama Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT SIP dengan membeli dan mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan

Jaksa mengatakan, pengumpulan timah ilegal MB. Gunawan melalui PT SIP lewat dua perusahaan boneka, yakni CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada. Kemudian menerima pembayaran dari hasil penjualan timah ilegal tersebut. Perbuatannya dilakukan bersama-sama smelter swasta lainnya.
"Terdakwa MB. Gunawan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Suwito Gunawan alias Awi mengetahui bahwa bijih timah yang nantinya dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT Timah berasal dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan, MB. Gunawan juga menyepakati kerja sama sewa processing penglogaman timah dengan harga 3.700 dolar AS. Harga yang sama yang diterima tiga smelter swasta lain, yakni PT TIN, CV VIP, dan PT SBS.
"Tanpa dilakukan study kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai, sehingga PT Stanindo Inti Perkasa menerima pembayaran pembelian bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahui terdapat kemahalan harga atas pembayaran tersebut," sebut jaksa.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih ini, turut memperkaya Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT SIP sekitar 2.200.704.628.766,06.
Jaksa juga menjerat MB Gunawan dengan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)