LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka seleksi terbuka jabatan eselon II setingkat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seleksi Terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Hal ini guna menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga : Penumpang MRT Pilih Parkir di Kolong Tol, Area Park N Ride Milik Jakpro Sepi
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Ditambahkan Chaidir, berbagai persyaratan harus dipenuhi untuk mengisi jabatan tersebut. "Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dapat mengikuti seleksi terbuka ini, kecuali pada jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS dari Kementerian/Lembaga/Pemda lain," kata Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2019).
Baca juga : Dari 106, Masih 22 Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Untuk mengikuti Seleksi Terbuka ini setiap peserta diwajibkan mengisi data secara baik dan benar, serta hanya dapat mendaftar untuk satu jabatan yang diinginkan. Untuk diketahui, mekanisme Seleksi Terbuka terdiri dari Seleksi Administrasi, Tes Tertulis dan Penulisan Makalah, Tes Kompetensi, Tes Kesehatan, dan Wawancara. Waktu pendaftaran Seleksi Terbuka dimulai dari sejak Pengumuman ini diterbitkan, yaitu pada tanggal 29 Maret hingga 12 April 2019.
Baca juga : Peserta Lolos Seleksi Paskibraka Jakut Siap Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Kemudian, dilanjutkan dengan tahap dan proses seleksi hingga Pengumuman Akhir yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2019. Perincian jadwal dan tempat pelaksanaan dalam masing-masing tahapan tes akan diinformasikan melalui website resmi dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah proses seleksi administrasi. Peserta Seleksi Terbuka tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. (ULI)