Periksa Anggota DPR F-PDIP Sadarestuwati, KPK Gali Soal Proyek yang Dikorupsi di Kasus DJKA Kemenhub

Anggota DPR Fraksi PDIP, Sadarestuwati usai diperiksa KPK, Jumat, 23 Agustus 2024. (Foto: yud)
Sabtu, 24 Agustus 2024, 20:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI, Sadarestuwati terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Surabaya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir, didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan," beber Tessa kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2204.

Terpisah, Sadarestuwati mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik KPK. Tapi ia enggan menjelaskan soal materinya.

"Ya, ditanya-tanya. Ada sepuluh (pertanyaan)," ucapnya, ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.

Diberondong pertanyaan soal aliran dana dari proyek DJKA, Sadarestuwati membantahnya. Dia bergegas meninggalkan kerumunan awak media.

Baca juga : KPK Panggil Wasekjen PDIP di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

"Nauzubillah. Enggak ada, enggak ditanyain," katanya kepada para wartawan sambil berlalu.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus korupsi DJKA Kemenhub untuk Wilayah Jawa Bagian Timur atau Surabaya. Selain itu, kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang untuk tersangka YO.

Terbaru, tim penyidik menggelar serangkaian kegiatan berupa penyitaan aset-aset para tersangka untuk perkara korupsi di BTP Jawa Bagian Tengah. Total nilainya mencapai Rp 27 miliar.

Kegiatan berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang tanda sita dilakukan sejak 22 Juli sampai 2 Agustus 2024. Kegiatan digelar di tiga kota yakni di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

"Aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut kemudian disita penyidik dari tersangka dan pihak swasta (rekanan)," ungkap Tessa, Jumat, 9 Agustus 2024.

Aset-aset tersebut berupa 9 unit rumah dan tanah dengan nilai Rp 8.685.000.000; sebanyak 6 deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp 10.268.065.497.

Baca juga : KPK Periksa Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Soal Pembangunan Kantor PDIP

Kemudian, sebanyak 4 obligasi di dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar serta bunga sebesar Rp 600 juta, dan obligasi dengan nilai Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Serta penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," sambung Tessa.

Kedua perkara rasuah ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023 lalu. Dari OTT, KPK menetapkan sepuluh tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi atau penyuap.

Empat orang tersangka selaku penyuap adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharima Muchmad Hikmat, Direktur PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KAPM Parjono.

Sementara tersangka penerima yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Besaran suap yang diterima sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

Baca juga : Geledah di Tiga Kota, KPK Sita Aset Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Rp 27,4 M

Dari pengembangan perkara ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan dua orang tersangka lain. Mereka yakni Dirut PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.

Pada 22 Januari 2024, KPK kembali menjerat dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka. Keduanya adalah Yofi Okatrisza selaku PPK BTP Semarang serta mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.

Selain itu, KPK juga menjerat dua perusahaan sebagai tersangka korporasi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal