LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik, dalam kapasitasnya sebagai menteri," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Namun terkait materi pemeriksaannya, dirinya belum bisa membeberkannya. Pasalnya, penyidikan masih terus berjalan dan berproses.
Tessa menambahkan, tim penyidik telah memeriksa 90 orang saksi sejak 19 Agustus hingga 22 Agustus 2024. Mereka merupakan ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan koordinator lapangan (korlap) yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.
Baca juga : KPK Geledah Gedung Pemprov Jatim, Cari Barbuk Kasus Dana Hibah Pokmas
"Dalam hal pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah," ungkapnya.
Sementara Abdul Halim mengaku, telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.dalam perkara ini.
"Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," jelasnya, usai menjalani selama sekitar 5 jam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024 petang.
"Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya. Kan bisa waktu Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir)," lanjut mantan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019 ini.
Baca juga : KPK Sita 3 Aset Rumah Anak Abdul Ghani Kasuba di Cikarang Senilai Rp 2 M
Tim penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan guna mencari barang bukti. Terbaru pada Jumat, 16 Agustus 2024, menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Penyidik menyita berkas dokumen dan barang bukti elektronik dari gedung tersebut.
Pada 8-12 Juli 2024, KPK juga menggeledah sejumlah rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.
"Serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep," ungkap Tessa.
Hasilnya, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta dan sejumlah berkas seperti dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah.
Baca juga : DPP Partai NasDem Keluarkan Rekomendasi Lima Cakada di Jawa Barat
"Dan dokumen-dokumen lain serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," imbuh Tessa.
Lembaga antirasuah tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim ini. Hasilnya, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Tessa Mahardhika, Jumat, 12 Juli 2024 lalu.
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik. (Yud)