LampuHijau.co.id - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa tak sekadar menjadi admin di grup WhatsApp "New Smelter". Dia juga memiliki peran lain dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah tahun 2015-2022.
Hal ini dibongkar mantan General Manager Produksi PT Timah wilayah Bangka Belitung Ahmad Syahmadi, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk terdakwa Harvey Moeis.

Menurutnya, pada 2018 lalu, Mukti Juharsa menyampaikan hasil kesepakatan berupa 5 persen jatah ekspor logam timah. Kala itu, Mukti masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung berpangkat Kombes.
Pada tahun itu, PT Timah berniat meningkatkan hasil produksi timahnya, lalu melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta dengan puluhan perusahaan smelter timah swasta.
Jajaran direksi meminta jatah ekspor 50 persen dari pihak-pihak smelter timah. Pasalnya, perusahaan smelter timah telah mendapat Rencana Anggaran Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT Timah.
Ditambah pula telah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan pelat merah tersebut, yang sejatinya bijih timahnya milik PT Timah.
Alih-alih menerima hasil bijih timah, puluhan smelter timah swasta malah mengekspor penglogaman timahnya sendiri. Selain itu, mitra-mitra kerja PT Timah lebih memilih menjual bijih timahnya kepada para kolektor, yang menawarkan harga lebih tinggi.
"Apa yang dibahas di Hotel Borobudur? Tadi kan di (hotel) Novotel jelas ada permintaan dari PT Timah untuk meningkatkan produksi PT Timah. Kalau di Borobudur apa yang dibahas, Pak?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Syahmadi mengatakan, inti pertemuan tersebut sama dengan sebelumnya. Kali ini, PT Timah turut melibatkan pejabat utama Provinsi Bangka Belitung, sebagai upaya meningkatkan hasil produksi.
Pihaknya menginginkan pemda setempat ikut merayu para smelter timah membagi hasil pasir timahnya dengan perhitungan 50-50. Hal ini sebagaimana permintaan jajaran direksi PT Timah, yakni Mochtar Riza Tabrani Pahlevi selaku Direktur Utama dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Operasional.
"Karena sebelum-sebelumnya, rata-rata tiap tahun itu keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton. PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, 22 ribu, segitu terus. Sehingga ada aspirasi dari direksi, nah, tolong dibantu agar fifty-fifty. Kenapa fifty-fifty? Karena para smelter swasta pada waktu itu juga mendapatkan RKAB," beber Syahmadi.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Selain dirinya yang mewakili PT Timah, pertemuan di Hotel Borobudur juga diikuti Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Kapolda Bangka Belitung kala itu, almarhum Saiful Zuhri. Kemudian para pemimpin smelter swasta.
"Pada saat itu di (Hotel) Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?" korek jaksa.
"Ikut," jawab Syahmadi, singkat.
Syahmadi menambahkan, pihak perusahaan smelter juga mengakui kalau bijih timah yang didapat berasal dari IUP PT Timah. Hal itu diketahui dari jawaban masing-masing pihak, saat ditanya Kapolda Bangka Belitung.
Lalu, Gubernur Bangka Belitung meminta agar smelter swasta membantu PT Timah. Sementara Kapolda melakukan pengecekan asal bijih timahnya.
Tapi belum rampung pertemuannya, para pejabat utama Provinsi dan Polda Bangka Belitung kemudian meninggalkan forum.
Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo, Hari Ini Pemeriksaan Saksi Tiga Pejabat Kominfo
"Kemudian di forum itu dibahas lah. Namun karena suasananya saya lihat tidak kondusif, saya minta izin pulang duluan ke Pak Dirreskrimsus," lanjut Syahmadi.
Belakangan hasil keputusan pertemuan dikabarkan Kombes Mukti Juharsa melalui grup WhatsApp New Smelter.
"Intinya, aspirasi PT Timah 50 persen, (tapi) forum sepakat untuk 5 persen," ungkap Syahmadi.
Dia pun diminta merekap hasil pertemuan berupa pengiriman 5 persen jatah ke PT Timah. Hal itu sebagai komitmen para perusahaan smelter swasta.
"Terus komitmennya disanggupi sama pemilik smelter?" lanjut jaksa.
"Ada yang sanggup, ada yang tidak," timpal Syahmadi. (Yud)