Kecam Sikap DPR, Iwakum Juga Desak Rencana Anggota Dewan Sahkan RUU Pilkada

Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra. (Foto: Dokumen Departemen Media Iwakum)
Kamis, 22 Agustus 2024, 15:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras sikap DPR RI yang membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui sidang Badan Legislasi dan Rapat Paripurna yang kini tertunda.

Dua putusan MK itu berkaitan dengan Pilkada, yang membuka peluang kepada semua partai politik peserta Pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah. Sehingga menjadi alternatif untuk menghindari kotak kosong maupun calon 'boneka'.

Ketua Iwakum Ryan Suhendra menegaskan, pembatalan dua putusan MK tersebut merupakan pelanggaran konstitusi. Pasalnya, kata dia, sifat putusan MK bersifat final dan mengikat serta bersifat erga omnes yang berlaku bagi seluruh lembaga negara.

"Apa yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPR memang tak setuju dengan keputusan MK, lalu untuk melakukan revisi UU Pilkada sesuai selera para elite parpol dan pemerintah dengan waktu yang singkat dan tak melibatkan partisipasi masyarakat," beber Ryan dalam keterangan pers, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca juga : Kecam "Doxing", Iwakum: Rusak Integritas Wartawan!

Kendati rencana pengesahan RUU Pilkada yang bertentangan dengan dua putusan MK dalam Rapat Paripurna tengah ditunda, namun hal itu patut ditengarai sebagai akal bulus anggota dewan terhormat demi menghindari penolakan masyarakat yang masif di sejumlah daerah. Terutama di depan pintu gerbang DPR.

Saat ini, gedung kura-kura tengah dalam pengepungan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, seniman, hingga aktivis. Mereka mengecam atas aksi DPR yang berupaya melakukan manuver politik kotor.

"Hal ini merupakan siasat licik para anggota DPR. Bisa jadi malam nanti, saat masyarakat lengah dan pedemo sudah pulang, bisa jadi Paripurna tetap dilakukan jika para pimpinan partai memaksa dan mengancam para anggota dewan mereka untuk menghadiri Paripurna," sambungnya.

Karenanya ia meminta, sebagai bukti mendengar aspirasi masyarakat, DPR harus segera menghentikan proses lancung yang saat ini sedang ditunda. Hal itu lantaran tidak ada kepentingan lain dalam proses pembahasan aturan Pilkada tersebut, selain sebab politik elektoral.

Baca juga : Deri dan Dara Resmi Diluncurkan KPU Kota Depok sebagai Maskot Pilkada 2024

"DPR silakan saja memaksakan mengesahkan RUU Pilkada yang mereka buat di Baleg secara singkat. Namun hal itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan para pejabat tinggi di Indonesia," geramnya.

Pada hari ini, elemen masyarakat sipil di sejumlah daerah turun ke jalan untuk memprotes tindakan DPR dan Pemerintah terkait dengan pembahasan RUU Pilkada. Titik aksi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI.

Sore harinya, aksi direncanakan juga di depan Istana Negara. Kemarahan publik tersebut merupakan tindak lanjut atas seruan di media sosial atas situasi darurat di Indonesia.

Poster peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru sejak kemarin menggema di media sosial usai Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca juga : Polsek Juntinyuat Sigap Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Sejumlah pihak mulai dari politikus, seniman, mahasiswa, hingga aktivis turut meluapkan kemarahannya dalam postingan di media sosial. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal