Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Villa Mewah Hendry Lie di Bali Senilai Rp 20 M

Villa mewah milik Hendry Lie di Bali, yang disita tim penyidik JAM Pidsus Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Selasa, 20 Agustus 2024, 20:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka Hendry Lie. Penyitaan aset ini terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah tahun 2015 hingga 2022.

Penyidik menyita villa mewah Hendry Lie selaku pemilik manfaat perusahaan smelter timah PT Tinindo Inter Nusa (TIN) di Bali. Aset berupa bangunan villa itu berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter persegi.

Berita Terkait : Korupsi Pengadaan APD, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Aset Senilai Rp 30 M

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa villa senilai Rp 20 miliar itu, dibeli Hendry Lie (HL) sekitar tahun 2022. Kemudian, kepemilikannya diatasnamakan sang istri.

"Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka HL," ungkap Harli melalui keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Harli menyebutkan, selanjutnya tim mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap villa tersebut.

Berita Terkait : Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Sita Ratusan Ton Gula

"Adapun langkah penyitaan yang dilakukan terhadap aset tersangka HL atau pihak yang terafiliasi dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun," ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Hendry Lie yang juga Bos Sriwijaya Air sebagai salah satu dari 23 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Peran Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga selaku marketing PT TIN, yang juga menjadi tersangka, membentuk dua perusahaan boneka yakni CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan boneka itu dijadikan kedok penyewaan alat peleburan timah.

Berita Terkait : Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Padahal tindakan penyewaan alat peleburan timah tersebut diduga untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal