Raup Untung Jadi Pengepul Duit Korupsi Timah, Helena Lim Bergelimang Aset

Terdakwa korupsi timah dan TPPU Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. (Foto: yud)
Kamis, 22 Agustus 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim bergelimang harta atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dari hasil korupsi timah. Dari tindakannya sebagai pengepul uang korupsi, Helena memiliki aset berupa rumah, tanah, puluhan tas branded, mobil, hingga uang tunai puluhan miliar rupiah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) terlibat dalam korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022. Jaksa juga mendakwanya dengan pasal dugaan pencucian uang.

Atas perkara kasus dugaan korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih itu, telah memperkaya Helena dan Harvey Moeis sejumlah 420 miliar.

Menurut jaksa, Helena meraup keuntungan lewat PT Quantum Skyline Exchange dengan total sekitar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Helena menerima uang-uang yang diduga dari hasil korupsi timah melalui Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Juga dari lima perusahaan smelter timah swasta yang terlibat.

Adapun sumber uangnya dari hasil kongkalikong Harvey bersama lima pemilik dan pimpinan smelter timah terkait biaya pengamanan dengan besaran 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per metrik ton (MTon) timah yang dilebur.

"Kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya corporate social responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 dolar AS per MTon yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, Tbk," beber jaksa Ardito Muwardi, membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Para pemilik perusahaan smelter lebih dulu bersepakat mengenai pengumpulan dana pengamanan dengan Harvey. Pengumpulannya dilakukan lewat dua cara. Pertama, diserahkan langsung kepada Harvey.

Baca juga : Kejagung Siapkan Pengamanan Khusus JPU Kasus Korupsi Timah

"Kedua, ditransfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk terdakwa Helena yang akan dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang," lanjut jaksa.

Penyerahan uang dari Harvey dilakukan sejak 2018 lalu. Demikian halnya yang ditransfer dari lima smelter timah, sejak 2018 hingga 2023.

Pundi-pundi berupa uang rupiah kemudian diubah ke sejumlah mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Lantas, Helena mentransfer hasil penukaran uang tersebut ke empat rekening bank BCA atas nama Harvey Moeis. Rinciannya, sebesar Rp 6.711.215.000, Rp 2.746.646.999, Rp 32.117.657.062, dan Rp 5.563.625.000 sejak 2018 hingga 2023.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan operasional," sambung jaksa.

Adapun penyerahan secara tunai kepada Harvey yakni sebesar Rp 700 juta; 50 ribu dolar AS atau senilai Rp 752.500.000; 5 juta yen Jepang atau senilai Rp 534 juta; 355 ribu dolar AS atau senilai Rp 5.498.950.000; 483 ribu dolar AS atau senilai Rp 7.172.550.000; 400 ribu dolar AS atau setara Rp 5,98 miliar.

Kemudian, sebesar 120 ribu dolar AS atau setara Rp 1.900.800.000; 2 juta won Korea atas senilai Rp 25 juta; 65.600 dolar AS atau senilai Rp 963.992.000; 100 ribu dolar AS setara Rp 1.533.000.000; 1,5 juta yen Jepang yang senilai Rp 162.750.000.

Dari PT QSE, Helena juga mentransfer ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi, istri Harvey Moeis sejumlah Rp 3,15 miliar. Lalu, dua kali mentransfer ke rekening asisten Sandra Dewi masing-masing sebesar Rp 80 juta.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," sebut jaksa.

Helena juga telah melakukan pembelian aset-aset yang diduga dari hasil pencucian uang, yakni satu unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021; satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.

Baca juga : Jaksa Agung: Nilai Kerugian Korupsi Timah Rp 300 T

Selanjutnya, satu bidang yanah dan/atau bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No. 10758/Kapuk Muara yang diterbitkan tanggal 22 Juni 2014. Aset seluas 94 meter persegi (m2) itu terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang diatasnamakan Nyonya Janda Helena berdasar akta jual beli tanggal 7 Maret 2023.

Ada juga pembelian berupa tiga unit mobil. Pertama, satu unit Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022 dibeli pada 2023. Satu unit Toyota Kijang Innova warna putih atas nama PT Quantum Skyline nomor polisi B 2847 UZV tahun 2022. Dan satu unit Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau tahun 2020.

Jaksa menduga, Helena kembali membelanjakan uang panasnya untuk membeli 29 tas mewah yang terdiri dari berbagai merek, mulai Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Faure Le Page. Beberapa di antaranya tidak teridentifikasi, dan sebanyak 21 tas yang dilabeli harga kisaran Rp 20 juta sampai Rp 150 juta dengan total Rp 1,76 miliar.

"Selain itu, terdakwa Helena juga menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp 36 miliar," beber jaksa.

Rinciannya, sebesar 2 juta dolar Singapura pecahan 1.000 tersimpan di brankas milik Erik. Dan sebesar Rp 10 miliar tersimpan di kantor money changer PT Smart Deal. Kemudian, ada juga uang yang disimpan di brankas rumahnya sebesar Rp 1,485 miliar dan Rp 571.246.496.

Jaksa turut membeberkan modus Helena dalam transaksi uang jasa pengumpulan yang dibuat seolah-olah sebagai CSR tersebut lewat money changer-nya.

Untuk transaksi penukaran uang dengan Harvey Moeis, tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang'.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," jaksa mengungkapkan.

Lalu, transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi KTP dan tak ada keterangan untuk transaksi di atas 25 ribu dolar AS.

Transaksi-transaksi money changer pun tidak dilaporkan ke Bank Indonesia dan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Bahkan, Helena dengan sengaja memusnahkan barang bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis dan para pemilik serta pimpinan perusahaan smelter timah lainnya.

Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Penderita Kanker Kelenjar Getah Bening di Desa Tambakmekar

Atas perbuatan korupsinya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUH Pidana. Dan atas tindakan pencucian uangnya, ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh memberi kesempatan terdakwa Helena untuk menyatakan sikapnya. Apakah bakal mengajukan keberatan atau tidak.

"Silakan Saudara berkonsultasi dengan penasihat hukum Saudara," ucap hakim.

Sejenak, Helena menghampiri tim penasihat hukumnya, lalu berdiskusi. Lantas kembali duduk di kursi terdakwa.

"Gimana, apakah Saudara ada keberatan atau tidak dengan dakwaan tadi?" tanya hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Helena.

"Baik, Yang Mulia, setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak akan mengajukan keberatan. Dan proses bisa lanjut ke pembuktian, Yang Mulia," ucap Arif Fadillah, salah satu penasihat hukum Helena. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal