LampuHijau.co.id - Reyna Usman memerintahkan bawahannya melakukan pembayaran 100 persen atas proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. Padahal proyek pengadaan yang dikerjakan PT Adi Inti Mandiri (AIM) masih ditemukan banyak kekurangan.
Hal ini terbongkar dari keterangan mantan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnakertrans Rostiawati.
Dia merupakan saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus rasuah ini, yaitu Reyna Usman selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnakertrans, Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemnakertrans, dan Karunia selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT AIM.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggali soal temuan tim penilai yang dibentuk Rostiawati. Pembentukan tim untuk menilai progres pekerjaan yang dilaksanakan PT AIM.
"Saya minta bantuannya untuk mengawal ini, baik dari fisik maupun software-nya," beber Rostiawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tapi Rostiawati mengaku lupa hasil tim penilai yang dibentunya tersebut, apakah berupa laporan atau bukan.
Jaksa lantas membuka barang bukti berupa laporan temuan tim penilai tersebut. Laporan dikerjakan tiga anak buah Rostiawati ini sebagai tim penilai atas pelaksanaan kontrak proyek sistem proteksi TKI.
Beberapa poin di antaranya yakni, tim menemukan ketidakselarasan antara ruang lingkup kerangka acuan kerja (KAK) dan kontrak.
"Yaitu dalam KAK dihasilkan sebuah aplikasi dashboard, sedangkan di kontrak tidak dihasilkan sebuah aplikasi. Seharusnya dalam pembangunan aplikasi diperlukan tenaga ahli dari konsultan untuk penyelesaian aplikasi," beber jaksa.

Lalu, koneksi di dua negara belum terpasang, sedangkan di delapan kabupaten perlu bukti otentik dari pihak penyedia barang atau jasa.
Saran tim penilai, Direktorat PPTKLN Ditjen Binapenta segera melakukan instalasi dan uji coba di delapan kabupaten dan dua negara penerima TKI.
Poin lainnya menyebut, barang yang sudah ada belum diuji secara fungsionalitas dan kualitas. Untuk itu, tim menyarankan untuk mengadakan uji fungsionalitas.
Kemudian, sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan ini. Karenanya, agar segera mengembangkan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan penyelenggaraan TKI.
Selanjutnya, data-data yang akan diolah belum masuk ke dalam aplikasi tersebut. Karenanya, Ditjen Binapenta diminta segera melakukan entry data sebagai bagian dari aceptempt test. Dan, tim menyarankan agar segera diadakan sosialisasi dan pelatihan di Direktorat PPTKLN.
Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI, Reyna Usman Terima Rp 3 Miliar
"Sepengetahuan Ibu, laporan yang dibuat tim Saudara itu, dibuat setelah pekerjaan selesai ya?" tanya jaksa.
"Dibuatnya (saat masih) proses, Pak," jawab Rostiawati.
"Iya, ini kan berproses. Laporannya disampaikan setelah pekerjaan itu seharusnya selesai di bulan Desember?" lanjut jaksa.
"Rampungnya, iya," timpal Rostiawati.
Kemudian, jaksa mencecar soal adanya pembayaran kepada PT AIM dari Rostiawati selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Meskipun dalam proyek pengadaan tersebut, banyak temuan kekurangan.
Rostiawati mengaku, ia hanya mengingat pembayaran pertama berupa uang muka. Sedangkan pembayaran berikutnya, ia mengaku tidak ingat.
Karena banyak lupa, ketua majelis hakim Teguh Santoso meminta jaksa membacakan BAP Rostiawati terkait pembayaran. Jaksa pun membacakan isi BAP nomor 15.
Dalam BAP, Rostiawati menyebut bahwa jelang pembayaran pekerjaan pada pertengahan Desember 2012, ia selalu mengingatkan jajarannya, salah satunya terdakwa Nyoman Darmanta selaku PPK, agar pembayaran dilakukan sesuai dengan nilai pekerjaan yang sudah terpasang.
Beberapa hari berikutnya, ia dipanggil Reyna Usman ke ruangan kerja. Rostiawati langsung menghadap.
"Reyna Usman menyampaikan agar dilakukan pembayaran kepada PT Adi Inti Mandiri dalam pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan, karena PT AIM menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Kemudian saya menyampaikan bahwa akan melakukan pembayaran sesuai dengan nilai dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan," beber jaksa, mengutip isi BAP Rostiawati.
Setelahnya, masih dalam BAP-nya, Rostiawati menyebut bahwa Reyna juga memanggil Nyoman ke ruangan. Tapi Rostiawati mengaku tidak tahu mengenai topik pembicaraan mereka.
"Arahannya dibayarkan 100 persen oleh Bu Dirjen Waktu itu?" korek jaksa.
"Iya, kalau sudah selesai dibayar 100 persen," balas Rostiawati.
"Beliau (Reyna) tahu tidak dengan posisi laporan tadi?" tanya jaksa lagi.
"Saya kurang tahu," Rostiawati menjawab.
Selanjutnya, jaksa membeberkan barang bukti pembayaran yang telah dilakukan pihak Kemnakertrans kepada PT AIM. Barang bukti tersebut didapat jaksa dari Kementerian Keuangan.
Baca juga : Auditor BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Proyek Tol MBZ,
Pertama, pembayaran uang muka proyek pekerjaan sebesar Rp 3,58 miliar lebih pada 7 Desember 2012. Sepuluh hari kemudian, pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp Rp 14.094.181.818.
Menurut jaksa, besarannya sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT AIM, sejumlah Rp 17.682.445.455.
"Yang tanda tangan PPK atau KPA?" tanya hakim Teguh kepada jaksa.
"Kalau ini yang tanda tangan atas nama kuasa pengguna anggaran pejabat penandatangan SPM (surat perintah membayar) Rohman, SE., MM.," jawab jaksa.
"Oh, Kabag Keuangan," respons Rostiawati.
"Iya, itu kan atas nama Saudara selaku KPA. Tahu tidak Saudara tentang pencairan dua dokumen ini?" cecar jaksa.
"Kalau yang pertama, dilaporkan. Yang kedua, tidak ingat," balas Rostiawati.
Sementara Reyna Usman dalam tanggapannya menyebut, pertemuannya dengan Rostiawati di ruangannya saat terkait kegiatan TKI. Hakim lantas meminta Reyna hanya menanggapi yang diterangkan saksi.
Reyna kemudian mengatakan, saat itu ia menegaskan jika memang tidak ada masalah dan telah selesai semua, agar dibayar sesuai aturan yang berlaku.
"Dan harus sesuai dengan yang sudah direalisasikan. Dan Ibu Ros sepakat bahwa beliau juga ingin sesuai dengan yang sudah direalisasi," lanjut Reyna.
Hakim Teguh lantas mengoreksi penyampaian Rostiawati sebelumnya, soal perintah pembayaran 100 persen justru dari ucapan Reyna. Sedangkan Rostiawati meminta agar pembayaran sesuai progres pekerjaan.
"Maaf, Yang Mulia kami tidak menyinggung masalah (PT) AIM. Cuma beliau melaporkan bahwa ini nanti akan ada pembayaran...," kelit Reyna menjelaskan.
"Ibu tetap pada keterangannya?" tanya hakim kepada Rostiawati.
"Iya, memang beliau mengatakan itu, selagi nggak ada masalah...," jawaban Rostiawati keburu dipotong hakim, karena dianggap tidak konsisten.
"Gimana Ibu ini? Kalau seperti itu nggak jadi di sini semuanya (terdakwa). Kalau Ibu seperti yang dibilang tadi, 'selesaikan sesuai aturan yang ada', ndak sampai perkara di sini," kesal hakim.
"Makanya saya tanya, Ibu tetap pada keterangan yang diberikan kepada penyidik bahwa 100 persen (pembayaran) perintah beliau (Reyna) karena AIM mau menyelesaikan pekerjaan? Makanya itu tadi tidak ditanggapi. Gimana, tetap para keterangan seperti ini?" lanjut hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Rostiawati.
Pada kesempatan yang sama, terdakwa Nyoman Darmanta turut memberi tanggapan soal pencairan tahap kedua dalam kondisi gamang. Lantaran saat itu, Rostiawati sedang berada di Malaysia mendampingi Menteri.
"Maksudnya, tahu ndak beliau (Rostiawati) ini ada pencairan 100 persen?" kata hakim merespons pernyataan Nyoman.
"Ya, kami laporkan ke beliaunya. 'Bu ini ada pencairan 100 persen akan segera dilakukan'. Tapi ada masalah A, B, C, D kami sampaikan secara teknis," kata Nyoman.
Lanjut Nyoman, kala itu ia melaporkannya via hubungan telepon karena Rostiawati tengah di Malaysia. Termasuk soal kendala-kendalanya.
"Iya, tapi saya tetap, boleh saja, tapi dibayar sesuai dengan appraisal (penilaian)," timpal Rostiawati.
Nyoman pun langsung menanggapi berdasarkan versinya. Menurutnya dalam komunikasi itu, Rostiawati mengaku tidak fokus atas penyampaiannya terkait pencairan. Lalu, Rostiawati merekomendasikan seorang rekannya dan memberikan nomor telepon kepada Nyoman, agar berkonsultasi dengan orang tersebut.
"Lalu kami berkonsultasi terkait dengan pembayaran 100 persen," kata Nyoman.
"Nggak ada keterangan beliau seperti itu tadi," hakim mengoreksi.
"Kami hanya mengingatkan, Yang Mulia," lanjut Nyoman.
"Tetap pada keterangannya?" tanya hakim kepada Rostiawati.
"Iya, Yang Mulia," balas Rostiawati.
Sedangkan terdakwa Karunia, tak memberikan pertanyaan maupun tanggapannya atas kesaksian Rostiawati. Meskipun hakim telah memberinya kesempatan. (Yud)