LampuHijau.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta melibatkan istrinya, Anggreini dalam pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi timah. Nilainya puluhan miliar rupiah, melebihi uang yang diterima istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Pencucian uang dilakukan lewat Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT, yang menggandeng perusahaan money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Dari pencucian uang tersebut, uang panas mengalir ke PT RBT. Bahkan, Suparta juga disebut membelanjakan uang-uangnya berupa sejumlah unit mobil.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Jaksa mendakwa Suparta bersama Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022. Khusus Suparta, jaksa juga mendakwanya atas dugaan pencucian uang.
Jaksa menyebut, Suparta bersama-sama Harvey Moeis dan Reza melalui PT RBT dan perusahaan afiliasinya, telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kemudian, mereka membentuk perusahaan boneka atau cangkang, yang dibuat seolah-olah sebagai jasa mitra pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah. Dari perusahaan cangkang pula, Suparta membeli bijih timah ilegal.
"Untuk selanjutnya dibeli PT Timah, kemudian disuplai untuk pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dengan PT Refined Bangka Tin," beber jaksa Ardito Muwardi, membacakan surat dakwaan.
Suparta, Harvey, dan Reza juga mengendalikan keuangan perusahaan cangkang bentukannya. Dari penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah, mereka mendapat pembayaran.
Selanjutnya, Suparta menyetujui Harvey selaku perwakilan PT RBT, untuk melakukan kongkalikong dengan jajaran direksi PT Timah, yakni Mochtar Riza Tabrani Pahlevi selaku Dirut dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional.
Baca juga : Geledah di Tiga Kota, KPK Sita Aset Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Rp 27,4 M
Kerja samanya soal permintaan 5 persen direksi PT Timah dari kuota ekspor bijih timah oleh perusahaan smelter swasta.

Dia turut menyetujui kerja sama processing sewa peralatan penglogaman bijih timah dengan PT Timah. Meskipun dalam praktiknya dilakukan perusahaan lain.
Kedua terdakwa juga menyetujui permintaan biaya jasa keamanan oleh Harvey kepada empat perusahaan smelter swasta lain, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Besarannya sekitar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik tonnya.
Jaksa menyebut, aliran uang korupsi juga telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya Harvey Moeis dan Helena sejumlah Rp 420 miliar, serta pihak-pihak lainnya.
"Memperkaya terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," beber jaksa.
Akibat korupsi yang dilakukan Suparta, Reza, Harvey Moeis, dan para tersangka lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Nilai ini berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 28 Mei 2024.
Adapun uang jasa pengamanan yang diminta Harvey kepada empat perusahaan smelter lain, kemudian dibuat seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola PT RBT. Pengelolaan uangnya lewat penukaran uang ke PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer punya Helena.
PT QSE pun mengalirkan hasil penukaran uang kepada Harvey, baik tunai maupun transfer. Beberapa di antaranya ditransfer juga ke istri Harvey, Sandra Dewi senilai Rp 3,15 miliar. Ada juga sekitar Rp 160 juta ke rekening milik asisten Sandra Dewi.
Uang yang diterima tunai oleh Harvey, lantas mengalir lagi ke PT RBT. Sebagian jumlahnya, dipakai Harvey untuk kepentingan pribadinya dan keluarga.
Baca juga : Segera Sidang, Berkas Perkara 15 Tersangka Pungli Rutan Cabang KPK Dilimpahkan
Menurut jaksa, usai menerima uang dari Harvey, terdakwa Suparta menggunakannya untuk operasional PT RBT. Selain itu, Suparta juga menyuruh istrinya, Anggreini yang juga komisaris PT RBT, untuk mengubah bentuk uang tersebut.
"Baik dari mata uang asing ke mata uang rupiah maupun dari mata uang rupiah ke mata uang asing," ujar jaksa.
"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa smelter dan kegiatan pembelian bijih timah illegal yang diterima terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin, seluruhnya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," lanjut jaksa.
Kemudian melalui PT RBT, Suparta mentransfer kepada 13 perusahaan afiliasinya. Transaksi ini seolah-olah sebagai pembayaran bijih timah.
Perusahaan yang dipimpinnya juga melakukan pembayaran kepada tiga perusahaan penyewaan alat processing penglogaman bijih timah. Bahkan, Suparta melalui istrinya, Anggreini menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut.
Sama dengan Harvey, ia turut menerima uang jasa pengamanan yang dibuat seolah-olah CSR lewat PT QSE milik Helena. Penerimaannya sejak akhir 2018 hingga awal 2024 ke rekening BCA milik Anggreini. Transaksinya hingga sebanyak 39 kali dengan jumlah total Rp 42,3 miliar.
Jaksa menambahkan, selain menerima pembayaran bijih timah dan sewa smelter dari PT Timah, Suparta juga menerima uang CSR dari Harvey. Uang itu ia serahkan kepada istrinya, untuk ditukarkan ke mata uang maupun rupiah.
"Sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli valas (valuta asing) di money changer PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.
Rinciannya, berupa pembelian valas yakni sebesar 50 ribu dolar Singapura atau setara Rp 572.250.000; sejumlah 52.300 dolar Singapura atau senilai Rp 809.604.000; uang 1.229.500 dolar Singapura setara Rp 14.999.900.000; uang 309.200 dolar AS setara Rp 4.749.312.000; uang 37.800 dolar AS setara Rp 601.020.000; uang 208.600 dolar AS senilai Rp 3.000.085.200. Berikutnya, 80.500 dolar AS senilai Rp 1.115.175.000; uang 62.900 dolar AS atau senilai Rp 900.728.000; uang 60 ribu dolar Singapura setara Rp 643.800.000; uang 1.700 dolar AS setara Rp 26.214.000; uang 3.300 dolar AS setara Rp 50.457.000; uang 120 ribu dolar Singapura setara Rp 1.294.200.000; uang 100 ribu dolar Singapura setara Rp 1.061.000.000; uang 80 ribu dolar AS setara Rp 1.147.200.000.
Lalu, 25.100 dolar AS dan 6 ribu serta 500 dolar Singapura setara Rp 468.660.000; uang 80 ribu dolar AS setara Rp 1.244.000.000; uang 222.400 dolar AS setara Rp 3.336.000.000; uang 66 ribu dolar AS setara Rp 1.003.200.000; uang 64.000 dolar AS setara Rp 719.360.000; uang 132.200 dolar AS setara Rp 2.000.186.000.
Baca juga : Jaksa Agung: Nilai Kerugian Korupsi Timah Rp 300 T
Selanjutnya berupa penjualan yakni uang sejumlah Rp 70 juta; uang 1.428.000 dolar Singapura; uang 40 ribu dolar AS; uang 2 juta dolar Singapura setara Rp 23,5 miliar; uang 1.720.000 dolar AS setara Rp 26.840.600.000; uang 10 juta won Korea setara Rp 58.500.000 dan 100 ribu dolar Singapura setara Rp 1.263.500.000.
Jaksa melanjutkan, uang yang diterima Suparta dari istrinya itu kemudian dipakai untuk membeli aset berupa sepuluh unit kendaraan.
Rincian mobil-mobilnya adalah satu unit mobil Hilux warna putih dengan nomor polisi (nopol) BN 8434 QB; satu unit mobil Rush warna hitam nopol BN 1704 QE; satu unit dump truck Hino warna hijau nopol BN 8621 QC; satu unit mobil Rush warna merah nopol BN 1422 QD; satu unit mobil Avanza warna silver nopol BN 1240 QD; satu unit Avanza warna silver nopol BN 1705 QE; satu unit Kijang Innova warna hitam nopol B 2939 SYT; satu unit mobil bak Suzuki Carry warna hitam nopol BN 8620 QB.
Ada juga berupa dua unit sepeda motor roda tiga merek Viar, yakni warna hijau nopol BN 4015 BA dan warna kuning nopol BN 4014 BA.
Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama para tersangka lain, Suparta dan Reza Andriyansyah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara atas perkara pencucian uang yang dilakukannya, Suparta didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Suparta dan Reza Andriyansyah berhak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Lantas, ia mempersilakan kedua terdakwa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
"Silakan, jangan lama-lama!" kata hakim.
Berikutnya, Brian Manuel dari tim penasihat hukum Reza dan Suparta menyampaikan hasil diskusinya. Dia menyatakan, kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi.
"Sehingga, izin untuk melanjutkan ke sidang pembuktian," ucap Brian. (Yud)