Modus Helena Lim Cuci Uang Hasil Korupsi Timah, Tampung Uang Pakai Perusahaan Money Changer

Terdakwa Helena Lim usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. (Foto: yud)
Rabu, 21 Agustus 2024, 15:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang hasil klrupsi lewat perusahaan money changer miliknya, untuk menampung uang jasa pengamanan dari Harvey Moeis dan lima pemilik smelter timah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang jasa pengamanan dari Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Jaksa mengungkapkan, ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa (TIN) beserta perusahaan afiliasinya. Serta dari Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT RBT.

Jaksa menyebut, Harvey bersepakat dengan lima perusahaan smelter timah untuk melakukan jasa pengamanan dengan besaran 500 sampai 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton sebagai jatah peleburan timah. Selanjutnya, Harvey mengumpulkan uang-uang setoran lalu diserahkan kepada money changer milik Helena.

"Yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk," beber jaksa Ardito Muwardi, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap lima perusahaan smelter disetujui oleh Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode tersebut. RKAB itu hanya digunakan sebagai formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca juga : Munaroh Sesali Oknum Copot Plang Kepemilikan Tanah, Kecam dan akan Polisikan

Pada 2019, pemilik smelter mengetahui jika tak akan mendapatkan persetujuan RKAB lantaran tak memiliki competent person (CP). Mereka mengusulkan ke PT Timah untuk dibuatkan suatu kesepakatan berupa bijih timah ilegal milik smelter swasta dapat dijual dan dilakukan pemurnian serta pelogaman. Tapi syarat pembayaran semuanya harus dilakukan PT Timah.

Singkat cerita, kerja sama itu disepakati padahal tak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018.

Selain itu, jaksa mengatakan bahwa kesepakatan program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah juga merupakan akal-akalan. Yang mana harga sewanya jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah.

Harga sewa peralatan processing pelogaman timah itu juga dibuat tanpa feasibility study dengan kajian tanggal mundur (back date). Kesepakatan harga sewa itu sebesar 3.700 dolar AS per ton SN, di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah ke CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa.

Namun khusus PT Refined Bangka Tin, smelter yang diwakili Harvey, diberi penambahan insentif sebesar USD 300 per ton SN. Sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4.000 per ton SN.

Harvey Moeis yang merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah, meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.

Jaksa menjelaskan, uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Total uang pengamanan yang ditampung Helena sejumlah 30 juta dolar AS atau setara Rp 420 miliar, dicatat sebagai penukaran valuta asing.

"Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar 30 juta dolar AS," ucap jaksa.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Geledah Tiga Tempat di Bangka Selatan

Hasil penukarannya diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange.

Lanjut jaksa, Helena mendapatkan keuntungan senilai Rp 900 juta dari Rp 30 dikalikan 30 juta dolar AS. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.

Kemudian, uang itu diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Harvey lalu menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya, yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer. Yakni Rp 6.711.215.000, Rp 2.746.646.999, Rp 32.117.657.062, dan Rp 5,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, jaksa mengungkap PT Timah membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi yang ditambang oleh penambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah. Sementara penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan 'metode kaleng susu' tanpa uji laboratorium.

"Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.

Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.

Baca juga : Satgas Kampung Bebas Narkoba Siap Tampung Informasi Masyarakat Terkait Peredaran Narkoba di Desa Ciater

Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang. Padahal, kata jaksa, tak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT QSE dngan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan, transaksi itu juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak menggunakan kartu identitas penduduk dan tak dicatat dalam transaksi keuangan PT QSE.

Bahkan, Helena tak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa mengatakan, Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dkk.

Harta benda milik Helena yang diduga terkait TPPU juga telah disita seperti mobil hingga tas mewah.

Atas perkara korupsinya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUH Pidana. Sementara atas pencucian uangnya, ia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal