LampuHijau.co.id - Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menyatakan, pejabat yang melakukan transaksi mencurigakan tidak selalu dinilai melakukan pencucian uang. Tapi bila tidak bisa membuktikan asal-usul hartanya, maka hartanya bisa dirampas dan disita.
Hal ini diungkapkan Suparji dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dirinya menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Gazalba selaku terdakwa.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Suparji menjelaskan soal transaksi mencurigakan yang kerap muncul di perkara TPPU.
"Bisa ahli jelaskan terkait transaksi yang tidak wajar itu seperti apa maksudnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Suparji menyebut bahwa transaksi yang tidak wajar antara lain misalnya profiling seorang pejabat. Dia mengatakan, penghasilan si pejabat dimaksud tidak wajar atau tidak logis dengan apa yang dibelanjakannya.
Baca juga : Terdakwa Korupsi Wajib Buktikan Asal-usul Asetnya, Ahli: Jika Tidak, Dirampas Negara!
"Artinya bahwa misalnya penghasilannya sebulan sekian, ternyata kok tiap bulan membelanjakan sekian, itu seperti sesuatu yang tidak wajar yang kemudian bisa dikategorikan mencurigakan," lanjut Suparji.
Dia menambahkan, namun transaksi mencurigakan atau tidak wajar itu tidak bisa semata-mata memberikan justifikasi atau legitimasi telah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
"Sesuatu yang mungkin dicurigai tadi adalah asumsi awal yang kemudian harus dibuktikan lebih lanjut tentang kebenaran pencucian uang, seandainya memang diduga atau dicurigai adanya suatu pencucian uang," sambung Suparji.
"Artinya, ada sesuatu yang tidak sesuai profiling, tidak logis, tidak wajar," timpal jaksa.
Berikutnya, jaksa mengorek pendapat saksi ahli mengenai kewajiban seorang terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik atas asetnya. Kewajiban ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Apabila terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil yang sah, apa dampak terhadap harta kekayaan tersebut?" cecar jaksa.
Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang Sidak Pasar, Pastikan Stok Bahan Pangan Aman
Suparji mengatakan, ketidakmampuan seorang terdakwa dalam membuktikan asal-usul hartanya, tidak serta-merta terdakwa tersebut telah melakukan pencucian uang. Menurutnya, jaksa juga harus membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan mencuci uang.
"Nah, ketika memang asal-usul tidak bisa dibuktikan, kemudian perbuatan pencucian uang juga terbukti, maka dalam hal ini konsekuensinya setelah ada penyitaan kaitannya kemudian ada perampasan. Ketika memang dianggap sebagai suatu hasil tindak pidana pencucian uang sebagai suatu hasil kejahatan tadi itu," Suparji membeberkan.
"Tetapi poin yang ingin ahli tegaskan tadi bahwa ketidakmampuan membuktikan asal-usul harta tadi itu, tidak secara otomatis telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Tetapi harus ada suatu proses pencucian uang yang juga dibuktikan melalui alat bukti yang didukung dengan barang bukti oleh jaksa penuntut umum," sambungnya.
Adapun terdakwa Gazalba Saleh bertanya soal seberapa perlu tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU.
Dalam jawabannya, Suparji menerangkan bahwa tindak pidana asal sangat perlu dan disebut sebagai keharusan. Dia menganalogikan kasus pencurian dengan penadahan. Jika si pencuri telah tewas ditembak, penadah barang curian tersebut tidak bisa dibebaskan. Karena si pencuri telah terbukti melakukan pencurian.
"Demikian pula dalam konteks TPPU bahwa tindak pidana asalnya tadi harus dibuktikan secara jelas, yang kemudian menjadi tindak lanjut adanya TPPU," sambung Suparji.
Baca juga : Sahabat Ganjar Subang Sosialisasikan Ganjar kepada Warga Desa Rawameneng
Berikutnya, Gazalba memberi ilustrasi jika perkara gratifikasi seorang terdakwa tidak terbukti. Apakah jaksa KPK masih punya kewenangan menuntut si terdakwa dalam perkara pencucian uang.
Menurut Suparji, jaksa KPK tidak lagi punya kewenangan menuntut dalam kasus pencucian uang. Pasalnya, kewenangan lembaga antirasuah secara limitatif dan eksplisit dijelaskan hanya dalam perkara-perkara korupsi dengan segala jenisnya.
"Ketika tindak pidana asalnya tidak terbukti, maka tidak memiliki kewenangan dalam konteks misalnya menuntut pencucian uang. Karena apa? Karena memang yang menjadi kewenangan KPK adalah dalam konteks menyidik, menuntut kaitannya dengan tindak pidana korupsi," jelas Suparji. (Yud)