LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. ASDP menyatakan siap bekerja sama dengan KPK.
"Inisial dari empat orang tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A," beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dia menambahkan, penetapan para tersangka di kasus korupsi ini berdasar hasil gelar perkara sehari sebelumnya, Jumat, 16 Agustus 2024 lalu.
Meski begitu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pasalnya, tim penyidik masih menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah ini.
Sementara Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyatakan, ASDP sangat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Pihaknya juga akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan kasus korupsi ini, sesuai dengan azas praduga tak bersalah.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP
Shelvy memastikan bahwa dalam menjalankan bisnis, ASDP selalu berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam seluruh kegiatan operasional. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan.
"Kami meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan kami memastikan, kepentingan umum serta pelayanan prima pada penyebrangan dan pelabuhan akan tetap terjaga," bebernya melalui keterangan resminya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri kepada keempat tersangka. Dari keempatnya, tiga di antaranya merupakan pihak penyelenggara negara. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta.
Sebelumnya, Tessa mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pengadaan 53 armada dari PT Jembatan Nusantara. Namun, ia tak merinci jenis dan spesifikasi kapal dimaksud.
"Info sementara kapal yang dibeli 53 unit, bekas," tuturnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Bersama KPAID Gelar Karnaval Pelajar Kampanye Stop Kekerasan Anak
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, terkait pengadaan kapal yang dilakukan ASDP tidak ada permasalahan alias dibenarkan. Kesalahan yang berimplikasi pada dugaan rasuah justru pada prosesnya.
"Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru. Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," beber Asep kepada wartawan, Rabu, 15 Agustus 2024.
Sementara mengenai kegiatan pengadaan kapal tersebut bukan sebagai hal yang menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar.
"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujarnya.
Adapun nilai kerugian negaranya sempat diungkapkan Tessa sebelumnya. Namun masih dalam perhitungan dan kemungkinannya masih akan bertambah.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
"Perkara di ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,27 triliun, itu minimal," ujarnya.
Menurut informasi dari internal KPK, keempat tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC). Sementara dari pihak swasta yakni Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). (Yud)