Dapat Remisi 4 Tahun dan 11 Bulan, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Kumolo Wongso bebas bersyarat, Minggu, 18 Agustus 2024. (Foto: Jawapos.com)
Minggu, 18 Agustus 2024, 10:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jessica Kumolo Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin mendapat total remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari atau 4 tahun dan 11 bulan. Bagaimana prosesnya?

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, remisi yang didapat Jessica sudah melalui sistem penilaian.

Baca juga : Pj Bupati Subang Takziah ke Korban Bencana Tanah Longsor di Desa Pasanggrahan

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkapnya melalui keterangan resminya, Minggu, 18 Agustus 2024.

Deddy membeberkan, penahanan terhadap Jessica dilakukan sejak 30 Juni 2016 lalu, atas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica dianggap terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pas 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Baca juga : Rilis Autobiografi 15 Tahun Pengabdian di Kota Tangerang, Arief Wismansyah: Tak Terbersit Jadi Wali Kota

Dan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, Jessica divonis selama 20 tahun penjara. Selanjutnya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta.

Kemudian, Jessica per hari Minggu, 18 Agustus 2024 ini, mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca juga : Jalankan Visi Mentan Amran Sulaiman, Gempita Gerakkan Pemuda Bertani

Deddy mengatakan, pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ujarnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal