LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
"Inisial dari empat orang tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A," beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Meski begitu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah ini.
Beberapa waktu lalu, ia sempat membocorkan perkiraan nilai kerugiannya. "(Kasus korupsi) ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rpn1,27 triliun, minimal," kata Tessa.
Berita Terkait : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Dan Eks Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi
Adapun keempat orang tersangka itu juga telah dilakukan pencegahan keluar negeri. Tersangka IP, MYH, dan HMAC dari pihak penyelenggara yang merupakan jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sementara tersangka A dari pihak swasta, PT Jembatan Nusantara.
Sebelumnya Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat pengadaan 53 armada kapal bekas yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara. Namun, ia tak merinci jenis dan spesifikasi kapal dimaksud.
"Info sementara, kapal yang dibeli 53 unit, bekas," tuturnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menerangkan, terkait pengadaan kapal yang dilakukan ASDP.
Berita Terkait : Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Soal PNBP Produksi Batu Bara
Menurutnya, pengadaannya dibenarkan alias legal. Tapi dalam prosesnya, kapal yang dibeli ternyata bukan baru, melainkan bekas.
"Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru. Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," beber Asep kepada wartawan, Rabu, 15 Agustus 2024.
Dia menambahkan, kegiatan pengadaan kapal tersebut bukan hal yang menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar.
"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujarnya.
Berita Terkait : KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi HPP Hakim MA
Menurut informasi dari internal KPK, keempat tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). (Yud)