LampuHijau.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Sumber dana hibah tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
"Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu," beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024 sore.
Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, ia tak membeberkan jenis barang bukti dan dokumen tersebut.
"Saat ini, barang bukti tersebut sedang diinventarisir," imbuhnya.
Baca juga : KC Foundation Dukung Peralihan ke Energi Bersih untuk Masa Depan Lebih Baik
Ke depan, bukan tidak mungkin penyidik kembali melakukan penggeledahan. Bahkan lokasinya tak terbatas hanya di Jawa Timur.
"Tapi ada kemungkinan (penggeledahan) di wilayah lain. Jadi, kita tunggu," lanjut Tessa.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menggelar serangkaian penggeledahan di Jawa Timur terkait pengembangan kasus rasuh dana hibah pokmas dari APBD Jatim. Kegiatan geledah sejak tanggal 8 hingga 13 Juli 2024, terhadap beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.
"Serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep," ungkap Tessa kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Hasilnya, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta dan sejumlah berkas seperti dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah.
Baca juga : Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
"Dan dokumen-dokumen lain serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," imbuh Tessa.
Penggeledahan ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 lalu. Dalam Sprindik tersebut, KPK juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru di kasus ini.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka selaku penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," beber Tessa.
Dia menambahkan, status empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi, 15 dari pihak swasta dan dua sisanya berstatus penyelenggara negara.
Namun terkait nama-nama tersangka baru tersebut, ia belum bisa mengungkapkannya ke publik. Termasuk perbuatan melawan hukumnya. Lasalnya, penyidikan perkara ini belum dianggap cukup.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan
Diketahui, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah divonis 9 tahun penjara di kasus ini. Hakim menyatakan, Sahat telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di Madura.
Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola pokmas tahun anggaran 2020-2022.
Hakim juga menghukum Sahat dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Sahat wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 39,5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Hukuman lainnya, selama 4 tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik," ucap ketua majelis hakim Dewa Suardhita, membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 26 September 2023. (Yud)