LampuHijau.co.id - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch. Bangun menyerahkan kartu dan piagam Anggota Kehormatan PWI kepada Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Hendry Ch Bangun di Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, OC Kaligis mengatakan bahwa hari ini sangat membahagiakan karena untuk pertama kali mendapat kartu keanggotaan PWI.
Baca juga : Meriahkan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Polresta Cirebon Gelar Fun Run 5K
"Memang seorang pengacara harus menjalin kerja sama dengan wartawan, karena tanpa wartawan bagaimana bisa masyarakat mengetahui kerja pengacara," jelas OC Kaligis, Jumat (16/8/2024).
Ia menambahkan, selama karier sebagai pengacara beberapa kali membela wartawan. "Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih atas pemberian tanda keanggotaan kehormatan PWI ini, dan saya diterima di keluarga besar PW," tuturnya.
Untuk selanjutnya, OC Kaligis mempersilakan para wartawan yang menghadapi permasalan hukum, agar tidak segan-segan datang ke kantor hukum miliknya.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Serahkan Bantuan Bedah Rutilahu kepada Warga Desa Lurah
Sementara Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun menjelaskan, awalnya OC Kaligis menjadi anggota dewan penasihat Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH), dengan ketuanya dijabat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
"Selanjutnya karena Ketua LKBPH Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, maka untuk mengisi kekosongan Ketua Penasihat OC Kaligis didapuk sebagai Ketua LKBPH," terang Hendry.
Hendry menambahkan, LKBPH merupakan bagiam dari PWI. Dan OC Kaligis komitmen membantu kasus wartawan di Sumatera Utara yang belum selesai.
"Dalam waktu dekat tim LKBPH akan mengunjungi Sumatera Utara dan akan langsung ke lokasi karena belum ada perkembangan yang signifikan," lanjutnya.
Di akhir acara, Hendry berharap dengan pengalaman OC Kaligis yang begitu banyak, dapat menyelesaikan kasus wartawan di Sumatera Utara dengan baik. (ULI)