LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terintegrasi dalam engineering, procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, proyek ini telah direncanakan sejak tahun 2014, yang merupakan bagian program strategis BUMN. Pembiayaannya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P 2015 dengan nilai kontrak Rp 871 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Arief kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca juga : Kasus Korupsi DJKA, KPK Periksa Pegawai BPK Penerima Rp 508 Juta
Perbuatan melawan hukum itu mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, hingga kini proyeknya belum rampung dan diduga merugikan keuangan negara.
Arief menambahkan, pihaknya menemukan anggaran proyek pengembangan EPCC PG Djatiroto Lumajang ternyata kurang. Serta tidak sepenuhnya tersedia sesuai nilai kontrak.
Pihaknya menduga, Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT melakukan komunikasi intens sebelum lelang dimulai. Selain itu, menjalin kerja sama untuk memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia jasa konstruksi EPCC di proyek tersebut.
Baca juga : Pengamat Minta Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Ancol yang Mangkrak
Kemudian, AT disebut meminta panitia lelang untuk tetap menggelar lelang, meskipun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih di-review tim konsultan PMC. Lelang tetap dilanjutkan, meski hanya PT WIKA yang lolos prakualifikasi, sedangkan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam bersama sembilan perusahaan lainnya tidak lulus.
Arief menambahkan, terdapat perubahan isi kontrak yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). Termasuk penambahan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri, yang menguntungkan pihak penyedia.
Proyek ini juga dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan dan jaminan uang muka. Serta jaminan pelaksanaan yang sudah kadaluarsa yang tak pernah diperpanjang. Pembayaran barang impor atau LC juga dilakukan dengan cara yang dianggap tidak wajar.
Baca juga : Ketum KPJ: Kinerja Kejagung Layak Diacungi Jempol
Akibat dari berbagai penyimpangan ini, proyek tersebut mangkrak. Padahal dana PTPN XI yang telah disalurkan ke kontraktor hampir 90 persen.
Sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun penyidik telah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta melakukan penghitungan kerugian negara. (Yud)