LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan perkara dugaan baru di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kali ini, terkait pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer atau Kontainer di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tahun anggaran 2021.
Baca juga : Pemerataan Informasi Penyiaran Digital, DPR: Pemerintah Perlu Mapping Ulang Daerah 3 T
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pengusutan kasus ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024.
"Kemudian disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," imbuhnya.
Baca juga : Soal Dugaan Kuota Haji Menyimpang, Amalan Rakyat Demo di Gedung KPK
Keenam pihak dimaksud yakni berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian keluar negeri ini terkait penyidikan kasus pengadaan tiga jenis X-Ray.
Tessa menambahkan, larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keenam orang itu dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Baca juga : Pilkada Berkualitas, DPR: Intervensi Penguasa hingga Bagi-bagi Bansos Jangan Terulang
"Berlaku untuk enam bulan ke depan," lanjutnya. (Yud)