LampuHijau.co.id - Ahli hukum perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan, seorang terdakwa kasus korupsi wajib membuktikan asal-usul aset yang dimilikinya. Jika tidak, maka negara berhak merampas aset-aset tersebut melalui putusan majelis hakim.
Hal ini diungkapkan Yunus, saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya merupakan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang atas diri terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Awalnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto meminta Yunus menerangkan soal pembuktian terbalik dari terdakwa maupun penasihat hukum atas asal-usul aset yang didakwakan penuntut umum. Dia mengaitkan ketentuan Pasal 38 huruf B Undang-Undang (UU) Tipikor dengan Pasal 77 dan 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Apakah dalam hal ini hakim boleh menetapkan untuk merampas aset-aset tersebut?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Yunus mengemukakan, jika terdakwa tidak bisa membuktikan, maka hakim bisa menyimpulkan bahwa aset tersebut juga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Sehingga kalau itu juga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, ya salah satu kemungkinannya negara lebih berhak untuk merampas itu daripada yang bersangkutan (terdakwa)," beber Yunus yang juga mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

Menurut Yunus, hal tersebut sejalan dengan Pasal 77 UU TPPU, yang tujuannya merampas aset hasil kejahatan. Karena pasal tersebut bukan untuk menghukum pelaku, melainkan sebatas perampasan aset.
"Kalau nggak bisa buktikan sesuai dengan Pasal 77 dan 78 Nomor 8 Tahun 2010," imbuhnya.
Dalam sidang, jaksa sempat memberi sebuah ilustrasi kepada Yunus Husein. Jika seorang penyelenggara negara yang menerima gaji via transfer dalam bentuk rupiah, tapi kemudian memiliki uang tunai dan sejumlah mata uang asing.
Baca juga : Terbukti Korupsi, SYL Wajib Bayar Rp 44,6 Miliar ke Negara
"Nah, ini apakah bisa kita masuk dalam, kita kategorikan sebagai patut menduga atau diketahui itu yang didapatkan itu merupakan hasil dari tindak pidana?" lanjut jaksa.
Yunus mengatakan, gaji di Indonesia memakai mata uang rupiah. Karenanya, mata uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah.
"Kalau ada uang jumlahnya besar, rupiah atau (mata uang) asing yang tidak dapat dijelaskan sumbernya, mungkin itu berasal dari sumber yang tidak sah. Bisa terkait jabatannya yang disalahgunakan atau terkait dengan sumber sumber lainnya, bisa sah bisa tidak sah," ujar Yunus.
"Tapi kemungkinan tidak sah juga tetap terbuka. Jadi, untuk menduga tercium harus dilihat asal-usulnya, apakah ada asal-usul yang berasal dari tindak pidana tadi? Kalau ada, bisa melarikan (ke) TPPU ya," sambungnya.
Kemudian, jaksa juga menanyakan soal tindak pidana asal terkait dengan TPPU yang didakwakan kepada terdakwa. Karena dalam perkara pencucian uang bahwa tindak pidana asal (TPA) tidak harus dibuktikan, tetapi harus ada.
"Bagaimana mengkonstruksikannya biar terpenuhi unsur sebagaimana Pasal 3, 4, dan 5 (UU TPPU)?" korek jaksa.
Yunus menjelaskan, jika pasalnya tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka bisa dengan menguraikan perbuatan-perbuatan melawan hukum si pelaku tersebut. Yang mana perbuatannya itu tidak sesuai dengan ketentuan.
"Yang mungkin tidak terkait dengan jabatannya, tidak sesuai dengan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara), tidak sesuai SPT Pajak, tidak sesuai dengan life style, tidak sesuai dengan income statement-nya," kata Yunus.
"Kalau itu diuraikan, walaupun tidak didakwakan, dan itu melahirkan harta yang berasal dari pidana, ya uang itu bisa jadi pencucian uang," lanjut Yunus.
Melanjutkan ilustrasinya, jaksa lantas menanyakan terkait modus penyelenggara negara yang menukarkan valuta asing (valas) dengan memakai identitas orang lain. Lalu, tidak menerangkan hal yang benar dalam form tujuan atau sumber dananya. Pertanyaan ini dikaitkan dengan mens rea atau niat jahat di pelaku dalam TPPU.
"Menukar rupiah dengan valuta asing dan transaksi kita semua dengan uang rupiah, wajib rupiah di indonesia ini, tidak boleh valuta asing. Menukar itu dengan valuta asing saja di Pasal 3 dianggap suatu perbuatan mengubah hasil kejahatan," tutur Yunus.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan, Sarana Jaya Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Sementara soal penggunaan identitas orang lain, Yunus menilai bahwa hal itu bisa jadi ada sesuatu yang disembunyikan atau disamarkan. Karena berdasar ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 UU TPPU, setiap orang yang berurusan dengan penyedia jasa keuangan harus memberikan informasi yang benar didukung dokumen yang ada.
Adapun terdakwa Gazalba meminta Yunus menjelaskan soal tindak pidana asal atau predicate crime tidak wajib dibuktikan lebih dahulu. Yunus menerangkan, pembuktian itu hanya di tahap pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Sementara di persidangan harus dibuktikan?" tanya Gazalba.
"Ya, kalau itu didakwakan, kan prinsip hukum acara itu, Pak. Kalau Bapak didakwakan TPA, ya jaksa harus membuktikan TPA-nya itu karena dia mendakwakan," beber Yunus.
"Jadi, sekali lagi harus tetap dibuktikan di persidangan seusai dengan dakwaan berdasarkan prinsip-prinsip yang dikenal dalam hukum pidana?" lanjut Gazalba lagi.
"Iya, Bapak buktikan aset Bapak saja, sumbernya sah, gitu aja," timpal Yunus.
Gazalba juga meminta Yunus menjelaskan soal bentuk kejahatan yang dikategorikan pencucian uang sebagaimana dalam uraian Pasal 2 UU TPPU, yang menjadi kewenangan penyidik KPK melakukan penyidikan.
Menurut Yunus, kewenangan penyidik KPK hanya pada UU Tipikor, seperti korupsi dan suap.
"Kalau begitu, maka penuntut KPK itu hanya terbatas pada TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi?" korek Gazalba.
"Betul, yang berasal dari korupsi saja. Di luar itu KPK nggak berwenang," jawab Yunus.
Berikutnya, Gazalba mengaitkan Pasal 69 UU TPPU. Bagaimana jika dalam persidangan korupsi dan TPPU, tapi perkara korupsi sebagai tindak pidana asalnya tidak terbukti. Apakah jaksa KPK tetap berhap melakukan penuntutan.
Baca juga : Terbukti Korupsi di Pembelian LNG Pertamina, Karen Dituntut 11 Tahun Penjara
Yunus menyebut, hal itu tidak mungkin terjadi. Namun Gazalba ngotot soal kemungkinan tersebut andai terjadi dalam sidang. Yunus lantas menjelaskan bahwa tidak terbukti itu berbeda dengan tidak adanya pidana.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun memotong perdebatan Yunus dengan Gazalba. Hakim mengatakan, berdasar keterangan Yunus sebelumnya bahwa jaksa KPK hanya membuktikan mens reanya.
"Sedangkan mengenai hartanya itu, beban pembuktiannya kepada terdakwa. Itu keterangannya tadi. Betul, Pak?" kata hakim Fahzal kepada Yunus.
"Ya," balas Yunus.
Yunus bahkan memberikan contoh sebuah perkara di Karawang dan Jakarta Selatan, yang mana hakim di kedua sidang menyebutkan bahwa tetap memeriksa kasus TPPU, meskipun tindak pidana asalnya tidak terbukti.
"Itu saya bisa tunjukkan putusannya," Yunus menegaskan.
Bahkan, Yunus sempat menegur Gazalba atas pertanyaan sebelumnya yang diarahkan padanya.
"Jadi, jangan bicara eksepsional yang Bapak pakai asumsi yang belum tentu ada. Sehingga menjawabnya akan kesulitan semua orang. 'Kalau ini tidak ada, kalau, kalau, kalau', tidak akan ada jadinya. Ya, kalau Bapak pakai 'kalau' semua orang tidak akan bisa jawab," kata Yunus mengakhiri.
"Terima kasih Ahli, terima kasih," respons Gazalba. (Yud)