LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani (MSH).
Pencekalan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang membelit Miryam.
Pencegahannya berlaku sejak 30 Juli 2024, yang tertuang dalam surat keputusan pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024.
"Berlaku enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 13 Agustus 2024 malam.
Baca juga : Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Uang dan Puluhan Jam Tangan
Di hari yang sama, Miryam menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Dia meninggalkan kantor KPK pada pukul 16.50 WIB. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Meskipun puluhan wartawan mengadangnya, meminta keterangan terkait pemeriksaannya.
Diketahui, pada 13 Agustus 2019 lalu, KPK menetapkan empat tersangka baru dari pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Anggota DPR periode 2014-2019, Miryam S. Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menerangkan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2011, Miryam meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang saat itu dijabat Irman.
Saut menjelaskan, permintaan itu disanggupi pihak pemberi. Selanjutnya penyerahan uang dilakukan di SPBU di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam.
Baca juga : Terbukti Korupsi, SYL Wajib Bayar Rp 44,6 Miliar ke Negara
Miryam memberi kode 'uang jajan' atas permintaan uang itu kepada Irman. Permintaannya mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS terkait proyek e-KTP ini," ungkap Saut dalam konferensi pers pada 13 Agustus 2019.
Meski menjadi tersangka, Miryam tidak ditahan. Pasalnya, ia merupakan terpidana dalam kasus pemberian keterangan palsu, saat menjadi saksi di kasus korupsi e-KTP.
Pada 13 November 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Sempat Lolos dari OTT KPK, Bupati Sidoarjo Akhirnya Jadi Tersangka
Sementara Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menjatuhkan vonisnya pada Senin, 31 Oktober 2022.
Sedangkan tersangka Paulus Thanos alias Thian Po Tjhin, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. KPK juga telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus korupsi e-KTP ini diduga telah memperkaya PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus Thanos sebesar Rp 145,85 miliar, Miryam S. Haryani sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI sebesar Rp 107,71 miliar, serta Husni Fahmi sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta. (Yud)