Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Jaksa Ungkap Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah ke Sandra Dewi

Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. (Foto: yud)
Rabu, 14 Agustus 2024, 19:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey Moeis dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Jaksa membeberkan, ada uang miliaran rupiah yang juga mengalir ke rekening pribadi Sandra Dewi, istri Harvey.

Jaksa mengatakan, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perbuatannya dilakukan bersama-sama tersangka lain, yang penuntutannya dilakukan terpisah.

Harvey melakukan pertemuan dengan jajaran direksi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama (Dirut) dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi. Pertemuan ini pun diikuti 27 perusahaan smelter timah lainnya.

Dalam pertemuan yang juga diketahui Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah, membahas soal permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar berupa 5 persen dari kuota ekspor bijih timah oleh perusahaan smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," beber jaksa Ardito Muwardi, membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kemudian, Harvey meminta empat smelter timah lain untuk membayar uang pengamanan kepadanya sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Pembayaran itu dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola olehnya atas nama PT RBT.

Empat perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Kemudian, terdakwa Harvey menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah keempat perusahaan smelter tersebut yang tidak memiliki competent person (CP).

Kerja sama sewa alat itu dilakukan dengan PT Timah. Harvey dan empat smelter swasta tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta.

"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai," kata jaksa.

Lalu, melakukan kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah izin usaha penambangan. Tujuannya, melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Baca juga : JPU Kejari Jaksel Terima Penetapan Hari Sidang Suami Sandra Dewi

Selain itu, Harvey bersama-sama para tersangka lain yang mewakili lima perusahaan smelter melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah.

Namun kerja sama itu tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah dan RKAB kelima smelter serta perusahaan afiliasinya. Caranya, dengan membeli bijih timah dari para penambang ilegal.

Menurut jaksa, kerja sama itu tanpa pengawasan tiga terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda.

Selain itu, terungkap juga peran mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Pasalnya, Bambang memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah pada tahun 2019, tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai.

"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," sebut jaksa.

Adapun Harvey bersama tiga jajaran mantan direksi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyetujui harga sewa peralatan processing penglogaman. Untuk PT RBT sebesar 4 ribu dolar AS per ton, untuk empat smelter lain seharga 3.700 dolar AS per ton. Selain tanpa kajian yang mendalam, kesepakatan juga dilakukan secara backdate (tanggal mundur).

Akibat perbuatan Harvey Moeis bersama-sama para tersangka lain, telah memperkaya sejumlah pihak. Mulai dari para pemilik dan jajaran direksi perusahaan smelter, tiga jajaran direksi PT Timah, seorang Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, hingga perusahaan boneka dalam bentuk CV.

"Dan memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ungkap jaksa.

Selain itu, perbuatan korupsi para terdakwa dan pihak-pihak lain dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.

Nilai ini berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah tahun 2015 sampai 2022.

Laporan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Selanjutnya, Harvey menerima 'biaya pengamanan' dari keempat perusahaan smelter timah swasta sebesar 500 hingga 750 dolar AS. Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk CSR.

Penyerahannya ada yang langsung kepada Harvey maupun lewat money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim, dan money changer lain yang ditunjuk Helena. Jaksa membeberkan, penerimaan uang oleh Harvey dari PT QSE dilakukan sepanjang 2018 hingga 2023.

Uang diterima lewat transfer ke empat rekening bank BCA atas nama Harvey, yakni sebesar Rp 6.711.215.000, Rp 2.746.646.999, Rp 32.117.657.062, dan Rp 5.563.625.000.

Baca juga : Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Uang dan Puluhan Jam Tangan

Kemudian, ke rekening BCA milik istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar. Ada juga ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta. Rekening tersebut juga telah dikuasai istri Harvey.

Sementara penerimaan tunai diterima dari dua petinggi perusahaan semelter timah. Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan serta lewat staf PT RBT.

Harvey kemudian menyerahkan sebagian uang yang diterimanya kepada Suparta. Sisanya, ia gunakan sendiri untuk melakukan sejumlah pembelian aset.

Seperti pembelian tanah kavling di Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7, Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian satu bidang tanah dan bangunan di Green Garden, Blok N5 Kav No. 25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2021.

Pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis. Kemudian tanah tersebut dibangun dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey. Sebagai besar sumber dana pembangunannya dari uang yang didapat dari PT QSE dan PT RBT.

"Serta membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia sebesar Rp 5.765.130.530," lanjut jaksa.

Berikutnya, Harvey membeli beberapa unit mobil yang kepemilikanmya diatasnamakan orang lain atau perusahaan. Atas nama PT Jasautama Semesta berupa toyota Vellfire 2.5G dengan Nopol B 510 OK diperoleh pada 2020; Lexus RX 300 Nopol B 5 IOK tahun perolehan 2021; Ferrari 458 Speciale Nopol B 2 MKL tahun perolehan 2021.

"Satu unit mobil Porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020," beber jaksa.

Lalu, kendaraan atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa Mercedes Benz Nopol B 1 RPL tahun perolehan 2023; dan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challege Stradale Nopol B 360 GAS tahun perolehan 2023.

Sementara atas nama Harvey sendiri berupa mobil Mini Cooper Nopol B 883 SDW tahun perolehan 2022. Dia juga membeli mobil Rolls Royce warna hitam tanpa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Lalu, Harvey mentransfer uangnya kepada adik kandung dan adik iparnya dengan masing-masing sejumlah Rp 200 juta.

Pada 2021, Harvey mentransfer ke rekening asisten istrinya yang kemudian dikuasai sang istri. Ia juga mentransfer ke rekening milik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded istrinya, Sandra Dewi.

Mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian dipakai untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah The Pakubuwono House, Town House F RT 03/01, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Untuk bangunan di atas tanah di Permata Regency, Jakarta Barat dengan rincian Blok J-3 atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang dan Rumah Anak Buah SYL

Dari uang yang didapat dari suaminya, Sandra Dewi membeli sejumlah tas mewah berbagai merek, mulai Dior, Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Celine, Fendi, Balenciaga, Valentino. Totalnya sebanyak 88 buah yang mayoritas diidentifikasi asli.

Berikutnya, Dewi Sandra juga membeli sebanyak 141 perhiasan emas berbagai bentuk. Mulai dari kalung, anting, gelang, giwang, dan cincin.

Bahkan Harvey menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga atas nama istrinya. SDB itu berisi uang 400 ribu dolar AS, logam mulia UBS berat 3 gram, logam mulia Fine Gold berat 100 gram, logam mulia Bar berat 100 gram, dan logam mulia Bar berat 88 gram.

Atas perbuatan korupsinya bersama-sama terdakwa lain, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan atas penyamaran sejumlah aset dan penerimaan uang yang diduga dari hasil korupsi, Harvey didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Merespons pembacaan surat dakwaannya, Harvey Moeis mengaku telah mengerti terkait isi dakwaan, termasuk pasal yang dikenakan terhadapnya. Ia lantas meminta majelis hakim agar melanjutkan sidang ke tahap berikutnya.

"Kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," kata Harvey kepada hakim, usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

"Tidak mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

"Iya, Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi," Harvey menegaskan.

Selepas persidangan, tim kuasa hukum tak melewati pintu depan ruang sidang Hatta Ali. Mereka melewati akses pintu samping yang langsung menuju ruang bawa tanah kamar tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dihubungi via WhatsApp, salah satu penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengaku ia harus segera mengajar di kampus. Dia juga tak menjawab saat diminta konfirmasi terkait dakwaan kliennya.

"Tadi kan denger sendiri, dari pernyataan terdakwa yang diulang sampai tiga kali," balasnya.

Demikian halnya penasihat hukum Harvey lainnya, Harris Arthur Hedar pun tak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal