Tak Cukup Bukti, KPK SP3 Kasus Suap Surya Darmadi

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: yud)
Senin, 12 Agustus 2024, 20:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Penghentian kasus suap ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan Nomor: Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam surat itu, alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus suap Surya Darmadi karena tidak cukup bukti.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis poin 2 SP3 yang dikutip pada Senin, 12 Agustus 2024.

Baca juga : Cari Barang Bukti, KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPRIndra Iskandar

KPK beralasan, tidak cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUH Pidana.

Komisi antirasuah menyampaikan penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/360/DIK.00/23/06/2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan soal adanya penghentian penyidikan kasus suap Surya Darmadi. "Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu," kilahnya.

KPK melakukan penyidikan kasus suap Surya Darmadi sejak 2019 silam. Selain Surya Darmadi, dalam kasus suap ini KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan anak usaha PT Duta Palma Group, Duta Palma Satu.

Baca juga : Bantah Mandek, KPK Sebut Kasus Suap Pius BPK Cuma Soal Waktu

Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu adalah pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau.

Di kasus terdahulu, menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia saat itu, Gulat Medali Emas Manurung; serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi alias Apeng diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku gubernur Riau saat itu. Suap sebesar Rp 3 miliar diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Apeng untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Baca juga : Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Soal Suap Proyek DJKA

Selain di KPK, Surya Darmadi diketahui dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun pidana penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal